asiawebawards.com
  • 2026-07-29 07:02:16 +0000 UTC

    Jul 29, 2026

    KPK menyita Rp2 miliar terkait OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

    KPK menyita Rp2 miliar terkait OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

    Rabu, 29 Juli 2026 14:02 WIB

    Image Print

    Arsip foto - Rektor Undip Prof Suharnomo bersama Bupati Pemalang Anom Widyantoro, dan jajaran terkait saat meresmikan Rumah Desalinasi Air Payau di Kabupaten Pemalang. (ANTARA/HO-Undip)

    Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp2 miliar terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

    “Tim mengamankan barang bukti uang tunai dengan nilai lebih dari Rp2 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

    Budi juga mengatakan KPK turut menyita barang bukti lain dalam OTT tersebut, namun belum dapat mengungkapkannya kepada publik.

    Sementara itu, dia mengatakan KPK telah menyegel sejumlah lokasi untuk dilakukan penggeledahan setelah mengumumkan hasil OTT tersebut atau menetapkan tersangka.

    “Itu menjadi salah satu titik yang dibutuhkan untuk dilakukan penggeledahan dalam rangka mencari bukti-bukti tambahan yang diperlukan untuk mengungkap perkara tersebut,” katanya.

    Sebelumnya, KPK mengonfirmasikan telah melakukan OTT dengan menangkap Bupati Pemalang. Operasi tersebut merupakan yang ke-18 yang dilakukan KPK selama 2026.

    Dalam OTT itu, KPK menangkap lima orang di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan seorang di Purworejo. Adapun salah satu dari 21 orang yang ditangkap tersebut adalah Bupati Pemalang.

    Kemudian, KPK membawa 12 dari 21 orang tersebut untuk diperiksa lebih lanjut di Jakarta. Mereka terdiri atas lima orang yang ditangkap di Jakarta, enam orang dari Pemalang, dan seorang dari Purworejo.

    KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Pewarta : Rio Feisal
    Editor: Anwar Maga
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    2026-07-29 07:02:16 +0000 UTC