KPK: kasus Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq segera masuki tahap persidangan - ANTARA News Bangka Belitung
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq segera memasuki tahap persidangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kasus tersebut segera disidang setelah lembaga antirasuah melalui jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara Fadia Arafiq kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.
"Dengan pelimpahan perkara ini, maka proses penegakan hukum telah memasuki tahapan persidangan," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Selanjutnya, kata Budi, KPK menunggu penetapan jadwal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan sebagai awal persidangan kasus Fadia Arafiq.
"KPK berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan secara independen, objektif, dan transparan, sehingga dapat mengungkap secara utuh fakta-fakta hukum serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," katanya.
Di sisi lain, Budi mengatakan KPK telah memindahkan penahanan Fadia Arafiq dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Semarang.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, Fadia Arafiq ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga menangkap 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah.
Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) ketujuh KPK tahun 2026, dan bertepatan pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Kemudian, 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.
KPK menduga Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dengan rincian Rp13,7 miliar murni dinikmati penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum itu dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun, dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.
Pewarta: Rio Feisal
Uploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.