KPK ingatkan pemangku kepentingan terkait pengadaan kipas angin kopdes
KPK ingatkan pemangku kepentingan terkait pengadaan kipas angin kopdes
Senin, 20 Juli 2026 21:01 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026). ANTARA/Rio Feisal
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemangku kepentingan terkait pengadaan kipas angin untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diperkirakan menghabiskan anggaran senilai Rp1,8 triliun.
"Dalam proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa ini memang sedari awal harus betul-betul dipastikan soal perencanaannya, apakah barang ataupun jasa yang diadakan tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan? Bagaimana skala prioritasnya?" kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Budi mengatakan KPK juga mengingatkan pemangku kepentingan mengenai penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) agar tidak menjadi pintu masuk terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.
"Karena ini menjadi pintu awal ketika suatu dugaan tindak pidana korupsi terjadi. Misalnya, dengan melakukan mark up (penggelembungan, red.) harga dan sebagainya," katanya.
Selain itu, Budi mengatakan KPK mengingatkan pemangku kepentingan terkait pengondisian pemenang proyek pengadaan barang dan jasa hingga pemecahan proyek agar bisa melakukan penunjukan langsung vendor pengadaan.
"Untuk itu, KPK terus mengimbau agar pimpinan di suatu kementerian/lembaga ataupun pemerintah daerah dan juga satuan pengawas, seperti inspektorat, itu juga bisa secara proaktif melakukan monitoring dan melakukan evaluasi," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam dalam rapat kerja dengan Menteri Koperasi Ferry Juliantono pada 15 Juli 2026, menanyakan soal isu pengadaan kipas angin untuk koperasi desa yang anggarannya sangat fantastis.
"Hari ini rakyat sedang dihebohkan dengan isu adanya pengadaan 1,8 juta kipas angin yang nilainya Rp1,8 triliun. Kemudian, dari isu ini, kami coba mencari informasi, tetapi kami tidak dapat satu informasi pun dari pemerintah terkait adanya pengadaan ini. Kami juga mencari informasi ke pihak-pihak terkait, juga tidak berani jawab. Maka pada kesempatan ini, kami ingin tanya kepada Pak Menteri," kata Mufti.
Menurut ia, harga pengadaan satu kipas angin tersebut per satuannya seharusnya bisa lebih murah lagi, yakni sekitar Rp338 ribu, sesuai dengan pengamatannya di lokapasar.
Setelah itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mencoba menjawab pertanyaan Mufti Anam, dengan menyatakan bahwa pengadaan kipas angin untuk koperasi desa tersebut tidak menjadi kewenangan Kemenkop.
"Soal kipas angin, ini saya tidak tahu karena pengadaannya bukan di kami," katanya.
Namun, Ferry mengatakan anggaran pengadaan bisa mencapai Rp1,8 triliun karena satu unit kipas angin seharga sekitar Rp11 juta.
"Akan tetapi, itu saya tidak tahu persis," katanya melanjutkan.
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026