Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Penggeledahan berlangsung pada hari ini, Jumat (28/8/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan ini merupakan langkah untuk memperoleh alat bukti tambahan terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bogor, hari ini Jumat (28/8), Penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Kali ini, penyidik menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).

Budi menambahkan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen.

"Penyidik menyita beberapa dokumen yang terkait dengan pengadaan-pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor," kata dia.

Barang bukti yang disita akan dianalisis dan ditelaah dengan barang bukti lainnya guna mengungkap konstruksi perkara.

KPK Sita Rp 1,5 Miliar

Sebelumnya, beredar informasi KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026. KPK kemudian meluruskan informasi tersebut dengan menyatakan tidak ada OTT di Kabupaten Bogor.

Walaupun demikian, KPK pada 21 Agustus 2026 mengakui sempat mengamankan barang bukti berupa uang Rp 1,5 miliar dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor.

Penyelidikan tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di Pemkab Bogor yang berasal dari pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.

Selain itu, KPK mengungkapkan tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor, Jawa Barat. Dalam penyidikan dengan sprindik umum tersebut, KPK belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6