KPK duga Presiden Komisaris Tempo Scan Group beri uang ke Silmy Karim
Rabu, 23 September 2026 12:07 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Silmy Karim berjalan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/wsj
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Presiden Komisaris Tempo Scan Group Handojo Selamet Muljadi memberikan uang sekitar Rp50 juta hingga Rp500 juta kepada mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim melalui stafnya.
"Diduga demikian," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Selain itu, Budi mengatakan KPK menduga Handojo menawarkan fasilitas jet pribadi untuk Silmy Karim.
Oleh sebab itu, kata dia, KPK tengah mendalami penawaran fasilitas jet pribadi untuk tersangka kasus dugaan pemerasan tersebut.
"Penyidik masih terus mendalami," katanya.
Handojo diketahui telah diperiksa KPK sebagai saksi kasus tersebut pada Selasa (22/9).
Kasus tersebut bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Enam tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga para tersangka memperoleh uang sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama periode 2022-2026.
Pewarta: Rio Feisal
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026