Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka peluang untuk endalami kemungkinan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut

Baca Juga

Hal itu disampaikan KPK terkait fakta persidangan mengenai pergeseran anggaran pembangunan jalan di Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husei akan menelaah kemungkinan pengembangan perkara ke lingkungan Pemprov Sumut.

Baca Juga

Penyidik menegaskan, fakta yang ditemukan selama penyidikan maupun terungkap di persidangan dapat menjadi dasar untuk mengembangkan perkara.

"Jadi setiap fakta-fakta baik di proses penyidikan yang berjalan saat itu dan fakta-fakta di persidangan termasuk juga yang kemudian menjadi dasar teman-teman di penyidikan mengembangkan perkara ini," kata Achmad Taufik Husein, dikutip Jumat (23/10/2026).

Baca Juga

Saat ini, penyidikan masih berfokus pada klaster Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut yang berkaitan dengan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"Apakah ada kemudian pengembangan-pengembangan baik yang di lingkungan pemerintah daerah, karena ini anggarannya kan pasti beda, kalau balai besar kan tentunya anggaran APBN ya di pusat, itu akan nanti didalami di proses penyidikan yang saat ini masih berjalan," jelasnya.

Taufik menambahkan, penyidik juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik di tingkat pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

"Apakah ada pihak pihak-pihak pusat yang terlibat termasuk dirjen-dirjen terkait, Binamarga, itu tentunya akan nanti didalami di proses penyidikan yang saat ini berjalan," kata Taufik.

KPK Tetapkan Delapan Tersangka Baru

Sebelumnya, KPK mengungkap besaran uang yang diduga diterima delapan tersangka dalam pengembangan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara (Sumut).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nilainya bervariasi, mulai dari Rp270 juta hingga Rp3,49 miliar. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, uang tersebut diduga diterima para tersangka sebagai biaya komitmen atau commitment fee dari sejumlah penyedia proyek di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut.

Dari delapan tersangka, mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah II BBPJN Sumut T. Rahmatsyah Putra diduga menerima uang paling besar, yakni Rp3,49 miliar.

Halaman Selanjutnya

Sementara itu, mantan Kepala Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut Dicky Erlangga diduga menerima Rp1,77 miliar, disusul mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut Manaek Manalu sebesar Rp1,25 miliar.