Senin, 12 Oktober 2026 - 00:00 WIB

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN). Dari total pengadaan sebanyak 19.269 unit motor listrik, hanya 2.117 unit yang terealisasi, meski pembayaran kepada perusahaan penyedia telah dilunasi sepenuhnya.

Baca Juga

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna menjelaskan, pengadaan motor listrik tersebut terdiri dari 13.155 unit jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter/bebek.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan rincian tersebut, terdapat 5.585 unit motor listrik yang dilaporkan tidak memiliki baterai. Kondisi ini menambah persoalan dalam pengadaan yang kini tengah diusut Kejagung.

Baca Juga

"Sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai," kata dia, dikutip Senin (12/10/26).

Persoalan lain muncul dari jumlah motor listrik yang benar-benar terealisasi. Dari total 19.269 unit dalam pengadaan, hanya 2.117 unit yang disebut terealisasi, sementara pembayaran kepada PT YAT telah dilunasi sepenuhnya.

Baca Juga

Selain persoalan jumlah dan kelengkapan baterai, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan juga dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Akibatnya, kendaraan tersebut tidak dapat dimanfaatkan untuk operasional maupun dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

"Sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara," tuturnya.

Kasus yang masuk klaster Kolonel Cpl Budi Utomo ini juga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp863,8 miliar. Angka tersebut berdasarkan hasil audit Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026.

"Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953," ujar Anang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya diberitakan, Kejagung mengungkap dugaan kejanggalan dalam pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN). Proyek yang semula mengadakan 25.644 unit motor listrik itu kini menyeret lima orang sebagai tersangka.

Lima tersangka berasal dari unsur pejabat BGN dan pihak swasta. Mereka yakni Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN Kolonel Budi Utomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Komisaris PT YAT dan PT ASE Andri Mulyono, Direktur PT YAT Yenna Yuniana, serta dua Direktur PT ASE berinisial AA dan GB.

Halaman Selanjutnya

Kasus ini mencuat karena adanya dugaan pengondisian proses pengadaan. Para tersangka diduga bersekongkol untuk mengarahkan proyek tersebut agar dimenangkan PT YAT.