Jakarta, CNN Indonesia --

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri memastikan pengusutan perkara pemerasan dan TPPU Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang tidak ada intervensi dari pihak manapun.

Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo merespon status Sitti Husniah yang merupakan adik dari eks Astamaops Polri Komjen (Purn) Fadil Imran.

"Enggak ada hubungannya, enggak ada, enggak ada intervensi," ujarnya kepada wartawan, Jumat (25/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (SHT) sebagai tersangka kasus pemerasan dan TPPU.

De Deo mengatakan dalam kasus ini ada empat aksi pemerasan yang dilakukan oleh Sitti Husniah. Pertama terkait dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.

Kasus kedua, pemerasan dilakukan Sitti kepada Indomaret dengan dalih sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.

Kasus pemerasan ketiga, kata dia, terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Dalam kasus ini, Sitti meminta 1 unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.

Terakhir, De Deo menyebut pihaknya juga menemukan permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret untuk pembukaan gerai Beautiful Malino. Dana itu kemudian ditransfer langsung kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer.

Selain itu, penyidik juga turut menyita aset rumah milik Sitti di perumahan Royal Spring Gowa yang ditaksir bernilai Rp1,4 miliar. Kedua, aset rumah yang berada di perumahan Waterfront Makassar yang ditaksir senilai Rp3,5 miliar

"Ketiga, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Toyota HiAce tahun 2025, nomor polisi DD 7010 HT dengan nilai sekitar Rp682 juta," tuturnya.

(tfq/fra)