asiawebawards.com
  • 2026-08-06 09:18:33 +0000 UTC

    Aug 06, 2026

    Korsel izinkan hak cipta untuk lagu yang dibuat dengan bantuan AI

    Korsel izinkan hak cipta untuk lagu yang dibuat dengan bantuan AI

    Kamis, 6 Agustus 2026 16:18 WIB

    Image Print

    Bendera Korea Selatan (Pixabay.com)

    Istanbul (ANTARA) - Korea Selatan akan mengizinkan pencipta untuk mendaftarkan hak cipta atas lagu yang dibuat dengan bantuan AI, asalkan mereka memiliki peran substansial—seperti menulis lirik, menggubah musik, atau melakukan aransemen—menurut laporan media lokal, Rabu (5/8).

    Menurut Korea Music Copyright Association (KOMCA), lagu yang dihasilkan sepenuhnya oleh AI berdasarkan perintah teks sederhana tetap tidak memenuhi syarat untuk pendaftaran hak cipta, menurut laporan Korea Herald.

    Langkah itu mengubah kebijakan asosiasi sebelumnya yang menolak pendaftaran karya hasil bantuan AI karena kekhawatiran akan potensi sengketa hak cipta dan belum adanya standar yang jelas.

    "Tujuan revisi ini adalah untuk mengakui secara resmi praktik kreatif yang melibatkan bantuan AI sekaligus melindungi hak-hak pencipta manusia," kata KOMCA dalam sebuah pernyataan.

    Pemohon wajib mengungkapkan perangkat AI yang digunakan, menjelaskan bagaimana perangkat tersebut diterapkan dalam proses kreatif, serta menjamin keakuratan informasi yang diberikan.

    Jika verifikasi lebih lanjut diperlukan, KOMCA dapat meminta materi pendukung—seperti berkas proyek “digital audio workstation”, riwayat penyuntingan, partitur musik, catatan perintah (prompt records), dan log pembuatan AI—untuk menilai sejauh mana keterlibatan manusia dalam penciptaan karya tersebut.

    Produser diperbolehkan menggunakan AI untuk menghasilkan ide, melodi, atau aransemen, namun mereka harus mampu membuktikan bahwa keputusan kreatif yang krusial diambil oleh manusia.

    Karya yang di kemudian hari terbukti dibuat sepenuhnya oleh AI atau didaftarkan dengan informasi palsu dapat dikenai sanksi berupa penangguhan pembayaran royalti, kewajiban mengembalikan royalti yang telah diterima secara tidak sah, serta pemutusan perjanjian pengelolaan hak cipta.

    KOMCA juga mempertimbangkan penerapan denda hingga tiga kali lipat dari nilai royalti yang diterima secara tidak sah dalam kasus pelanggaran yang disengaja atau kelalaian berat.

    Asosiasi tersebut menyatakan bahwa kebijakan itu merupakan standar resmi pertama di Korea Selatan untuk pendaftaran musik hasil bantuan AI, sekaligus mengintegrasikan karya-karya semacam itu ke dalam sistem hak cipta yang sudah ada.

    Sumber: Anadolu

    Pewarta : Cindy Frishanti Octavia
    Editor: Hery Sidik
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    2026-08-06 09:18:33 +0000 UTC