KORPRI tiga daerah sepakati penataan legalitas aset bersama Singkawang - ANTARA News Kalimantan Barat
Bengkayang (ANTARA) - Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang, dan Kota Singkawang menyepakati percepatan penataan legalitas aset bersama berupa lahan seluas 42.200 meter persegi di Kelurahan Kuala, Kota Singkawang.
"Penataan aset ini guna memberikan kepastian hukum terhadap aset organisasi yang telah dimiliki sejak Kabupaten Sambas masih menjadi daerah induk," kata Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Bengkayang yang juga Sekretaris Daerah Bengkayang Yustianus, Rabu.
Yustianus mengatakan penataan aset tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan pengelolaan aset organisasi berlangsung tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
"Aset KORPRI harus ditata dengan baik agar memiliki legalitas yang jelas dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan organisasi dan seluruh anggota KORPRI," katanya.
Dalam pertemuan tersebut lanjutnya, ketiga pengurus KORPRI menyepakati enam langkah tindak lanjut, di antaranya menunjuk petugas pengelola aset dari masing-masing daerah, memfasilitasi proses legalitas melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Singkawang, serta menyerahkan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 603 tertanggal 12 Februari 1998 sebagai dasar proses administrasi.
Selain itu, para pihak juga sepakat mengurus proses balik nama sertifikat yang sebelumnya tercatat atas nama Usman Sood menjadi atas nama bersama Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang, dan Kota Singkawang.
Yustianus mengatakan pemanfaatan aset akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan berikutnya di Kota Singkawang setelah seluruh proses administrasi dan legalitas selesai dilakukan.
Ia menambahkan seluruh biaya yang timbul dalam proses pengurusan legalitas aset akan menjadi tanggung jawab bersama ketiga Dewan Pengurus KORPRI sesuai hasil kesepakatan.
Menurut dia, selain melakukan penataan aset, KORPRI juga terus menjalankan perannya dalam membangun aparatur sipil negara (ASN) yang profesional, kompeten, kolaboratif, serta memiliki integritas tinggi sebagai pelayan masyarakat.
"Kami juga terus mendorong ASN meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, khususnya dalam menghadapi era digitalisasi sehingga mampu memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas," ujarnya.
Lahan KORPRI yang menjadi objek penataan tersebut memiliki luas sekitar 42.200 meter persegi dan berada di Kelurahan Kuala, Kota Singkawang. Penataan legalitas aset diharapkan menjadi dasar bagi pemanfaatan aset secara optimal sekaligus mencegah potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Singkawang Dwi Yanti mengatakan kolaborasi antar pengurus KORPRI menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dalam menjalankan berbagai program pembinaan ASN, terutama di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.
Menurut dia, KORPRI tidak hanya menjadi organisasi profesi ASN, tetapi juga memiliki peran penting dalam menjaga integritas, profesionalisme, serta netralitas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Melalui pertemuan antara pengurus, kami dapat saling bertukar pengalaman, memperkuat koordinasi, dan menyamakan langkah agar program pembinaan ASN dapat berjalan lebih efektif serta memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik," kata Dwi.
Ia menambahkan sinergi antardaerah juga diperlukan untuk menghadapi berbagai tantangan birokrasi, termasuk penguatan kapasitas sumber daya manusia ASN, peningkatan kesejahteraan anggota KORPRI, serta dukungan terhadap agenda reformasi birokrasi di masing-masing pemerintah daerah.
Pewarta: Narwati
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.