Komnas HAM mengapresiasi langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penanganan konflik agraria, termasuk kebijakan moratorium atau penundaan sementara terhadap perkara tindak pidana pada konflik agraria
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi kebijakan Polri melakukan moratorium atau menunda sementara penanganan perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM agar konflik agraria diselesaikan sebelum proses pidana dilanjutkan.
“Komnas HAM mengapresiasi langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penanganan konflik agraria, termasuk kebijakan moratorium atau penundaan sementara terhadap perkara tindak pidana pada konflik agraria,” kata Uli.
Kebijakan tersebut mencakup penundaan proses pidana prejudisial serta pemberian ruang penyelesaian melalui mediasi dan keadilan restoratif, sebagaimana disampaikan Kabareskrim Polri dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2026.
Baca juga: Mendes usul pemerintah desa dilibatkan di penyelesaian konflik agraria
Uli mengatakan moratorium perlu diikuti mekanisme pelaksanaan yang jelas, antara lain melalui penilaian karakter konflik, koordinasi dengan pihak terkait, serta penyelesaian persoalan yang menjadi dasar konflik agraria.
Komnas HAM juga meminta proses mediasi dan keadilan restoratif dilakukan secara sukarela tanpa tekanan serta memastikan masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah terlindungi dari kriminalisasi, intimidasi, dan penggunaan kekuatan yang tidak proporsional.
“Kebijakan moratorium dari Bareskrim Mabes Polri harus dipatuhi oleh seluruh jajaran Polri, termasuk Polda, Polres, dan Polsek,” ujar Uli.
Menurut Uli, langkah Polri tersebut sejalan dengan Kajian Penanganan Konflik Agraria dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dilakukan Komnas HAM.
Melalui kajian tersebut, Komnas HAM mendorong agar penanganan perkara pidana terkait konflik agraria didahului penyelesaian konflik agrarianya serta penerapan penghentian sementara atau moratorium terhadap proses pidana.
Baca juga: Polri tangguhkan sementara penanganan semua perkara konflik agraria
Komnas HAM sebelumnya telah berdialog dengan Divisi Hukum Mabes Polri untuk membahas tindak lanjut rekomendasi kajian tersebut serta berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan berbagai unit di lingkungan Polri.
Komnas HAM juga menyambut baik langkah Polri menghormati hak ulayat dan hak masyarakat adat untuk memperoleh kepastian hukum.
Uli mengatakan penguatan kebijakan internal Polri diperlukan agar anggota memiliki pedoman yang jelas dalam membedakan persoalan pidana dengan persoalan keperdataan, administrasi pertanahan, dan hak masyarakat adat.
Baca juga: Bareskrim turunkan tim supervisi kasus agraria daerah sesuai data KPA
Menurut dia, hal tersebut penting karena konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat berkaitan dengan pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat adat.
Komnas HAM berharap kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun penanganan konflik agraria yang lebih adil dan berorientasi pada perlindungan HAM.
Dengan demikian, masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah diharapkan tidak berhadapan dengan proses pidana ketika persoalan yang menjadi dasar konflik belum diselesaikan.
Kajian Komnas HAM mengenai penanganan konflik agraria dapat diakses melalui Data HAM Komnas HAM di dataham.komnasham.go.id.
Baca juga: Nusron beberkan mekanisme penyelesaian konflik agraria
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.