Komisi III DPRD Situbondo susun raperda pengelolaan sistem irigasi - ANTARA News Jawa Timur
Situbondo (ANTARA) - Komisi III DPRD Situbondo menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi sebagai upaya mengatasi persoalan pengelolaan sumber daya air dan mendukung ketahanan pangan daerah.
"Situbondo merupakan daerah yang kerap menghadapi musim kemarau panjang. Karena itu, perlu ada pengaturan mengenai konservasi sumber air agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi," kata Sekretaris Komisi III DPRD Situbondo Arifin di Situbondo, Jawa Timur, Rabu.
Menurut Arifin, substansi awal raperda tersebut telah menempatkan air sebagai sumber daya yang dikuasai negara dan memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan pangan daerah.
Namun, kata dia, masih terdapat sejumlah substansi yang perlu diperkaya agar regulasi tersebut mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, khususnya petani, sekaligus mengantisipasi dampak perubahan iklim.
"Raperda ini tidak hanya mengatur pembangunan jaringan irigasi, tetapi juga harus mampu menjawab tantangan perubahan iklim yang kini semakin nyata," ujarnya.
Ia mengatakan raperda juga perlu mengakomodasi pembangunan infrastruktur konservasi air, seperti embung desa, sumur resapan, sistem pemanenan air hujan, hingga rehabilitasi daerah tangkapan air.
"Upaya-upaya tersebut penting untuk menjaga ketersediaan air, terutama saat musim kemarau," katanya.
Selain itu, Arifin menilai kelembagaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan P3A (GP3A), dan Induk P3A (IP3A) perlu diperkuat melalui dukungan pemerintah daerah.
Dukungan tersebut dapat berupa bantuan operasional, pelatihan, pendampingan teknis, hingga kepastian legalitas kelembagaan.
"Persoalan pembagian air sering menjadi kendala di lapangan ketika debit air menurun, seperti saat musim kemarau saat ini," ujar Arifin.
Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.