Komisi Disabilitas RI dorong peningkatan pemenuhan hak disabilitas di Palu

Kamis, 8 Oktober 2026 15:51 WIB

Image Print

Ketua KND RI Dante Rigmalia menjadi narasumber dalam dialog yang mengangkat tema “Menuju Kota Palu Ramah Disabilitas: Sinergi Pemerintah Daerah dan Komisi Nasional Disabilitas dalam Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas” di Palu, Kamis (8/10/2026). ANTARA/Nur Amalia Amir

Palu (ANTARA) - Komisi Nasional Disabilitas (KND) mendorong pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Palu, Sulawesi Tengah, terus diperkuat melalui kolaborasi pemerintah daerah dan organisasi penyandang disabilitas.

“Kemudian terkait dengan pemenuhan hak disabilitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, ada enam pemenuhan hak yang tertinggal dari penyandang disabilitas secara nasional dan juga secara parsial di daerah-daerah,” kata Ketua KND RI Dante Rigmalia di Palu, Kamis.

Pertama, kata dia, pemenuhan hak bebas dari stigma dengan menghilangkan pandangan negatif terhadap penyandang disabilitas termasuk dalam sektor pendidikan.

Menurut dia, seluruh sekolah perlu menerapkan prinsip inklusivitas dan tidak hanya mengandalkan label sekolah inklusi, tetapi membangun ekosistem pendidikan yang dapat memberikan layanan sesuai kondisi setiap individu.

Kedua, lanjutnya, terkait pendataan penyandang disabilitas yang perlu terus didorong dan diverifikasi agar pemerintah memiliki data yang dapat menjadi dasar pemenuhan hak.

Ketiga, pemenuhan hak kesehatan terutama dalam penyediaan alat bantu yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing penyandang disabilitas.

Ia mengatakan pemerintah daerah dapat mengambil peran dalam memenuhi kebutuhan alat bantu yang belum ditanggung BPJS Kesehatan, termasuk menyediakan layanan terapi bagi penyandang disabilitas.

Keempat, hak pekerjaan. Penyandang disabilitas masih menghadapi kendala pendidikan dan belum optimalnya akomodasi yang layak di tempat kerja. Ia berharap pemerintah memperkuat penyediaan akomodasi seperti Juru Bahasa Isyarat (JBI) dan dukungan suara bagi penyandang tunanetra.

Kelima, aspek kesejahteraan sosial Ia mengatakan rehabilitasi perlu diberikan berdasarkan kebutuhan penyandang disabilitas dan tidak dibatasi usia.

Keenam, aksesibilitas fisik dan nonfisik agar fasilitas dan layanan publik dapat digunakan penyandang disabilitas.

Ia mengatakan berbagai aspek pemenuhan hak penyandang disabilitas tersebut masih perlu terus ditingkatkan, tidak hanya di Kota Palu tetapi juga di daerah lainnya.

Karena itu Dante mendorong peningkatan partisipasi organisasi penyandang disabilitas dalam pembangunan daerah.

Menurut dia, organisasi tidak hanya menyampaikan kebutuhan, tetapi juga perlu aktif memberikan solusi kepada pemerintah.

“Teman-teman organisasi penyandang disabilitas juga harus bisa menjawab, aktif memberikan jawaban,” ujar Dante Rigmalia.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KND RI ingatkan pemda penuhi enam hak disabilitas

Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor: Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026