Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah memfinalisasi aturan mengenai pedoman tarif layanan pengantaran barang dan makanan atau on-demand delivery (ODD), yang menggunakan kendaraan roda dua.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pengaturan tersebut akan dituangkan dalam peraturan menteri sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden mengenai transportasi daring.
"Pemerintah tidak akan menetapkan tarif secara langsung, melainkan menyusun formula yang menjadi pedoman bagi platform dalam menentukan tarif layanan pengantaran barang dan makanan," katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Selasa.
Nezar, yang ditemui saat acara Digital Infrastructure Summit 2026, mengatakan formula tarif ODD perlu mempertimbangkan karakteristik layanan yang berbeda dengan pengantaran penumpang, terutama dari sisi risiko serta komponen biaya yang ditanggung pengemudi.
Menurutnya, risiko ketika pengemudi membawa barang atau makanan tidak dapat serta-merta disamakan dengan risiko saat mengangkut penumpang.
Karakter barang yang dibawa pun beragam, baik dari sisi berat maupun bentuk pengantarannya.
Karena perbedaan tersebut, mekanisme tarif ODD nantinya juga tidak serta-merta mengikuti pola tarif batas atas dan batas bawah seperti yang diterapkan pada layanan pengantaran orang.
"Risiko pengantaran barang dan makanan berbeda dengan mengantar orang. Biaya transportasi untuk barang dan makanan juga tidak sama," kata Nezar.
Komdigi saat ini mendalami berbagai komponen dalam pembentukan tarif, termasuk struktur biaya transportasi, pola layanan, hingga algoritma yang digunakan masing-masing platform dalam menentukan harga.
Pemerintah juga telah berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan pengemudi ojol, perusahaan platform, hingga kementerian dan lembaga terkait.
Nezar menambahkan prinsip utama dalam penyusunan formula tarif tersebut adalah meningkatkan penghasilan pengemudi sekaligus memberikan perlindungan terhadap risiko yang mereka hadapi ketika menjalankan layanan.
Namun, pemerintah juga mempertimbangkan keberlangsungan ekosistem ODD secara keseluruhan.
Menurutnya, kenaikan harga yang terlalu tinggi berpotensi menekan jumlah pesanan dari konsumen dan pada akhirnya justru dapat berdampak pada pendapatan pengemudi.
"Jangan sampai kemudian kita memenangkan satu sisi, tetapi pada akhirnya harganya terlalu mahal sehingga konsumen mengeluh. Akibatnya, jumlah pesanan menjadi lebih sedikit. Kalau pesanan menjadi lebih sedikit, penghasilan pengemudi juga menjadi lebih sedikit," ujarnya.
Karena itu, pemerintah tengah mencari titik keseimbangan antara perlindungan dan peningkatan pendapatan pengemudi, harga yang tetap terjangkau bagi konsumen, serta keberlanjutan operasional platform.
Peraturan menteri mengenai pedoman tarif pengantaran barang dan makanan tersebut ditargetkan terbit sebelum 31 Desember 2026.
Pewarta: Ahmad Wijaya
Uploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.