Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal membagi pembangunan infrastruktur digital nasional ke dalam tiga zona, yakni hijau, kuning, dan merah.

Sebelumnya, pembangunan jaringan telekomunikasi didorong melalui kewajiban operator, pertimbangan kebutuhan dan kondisi jaringan, serta intervensi pemerintah untuk wilayah yang belum layak secara komersial.

Rencana itu akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Rencana Umum Pengembangan Infrastruktur Digital Pitalebar Bergerak (Mobile Broadband) yang saat ini dalam tahap konsultasi publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komdigi menawarkan pendekatan berbeda dalam pembangunan jaringan mobile broadband. Pemerintah akan memetakan wilayah hingga tingkat desa/kelurahan dan membaginya ke dalam tiga zona berdasarkan kondisi infrastruktur serta potensi ekonominya. Ketiga kategori tersebut yakni zona hijau, zona kuning, dan zona merah.

Zona hijau merupakan wilayah yang dinilai sudah layak secara komersial sehingga pembangunan infrastruktur dapat didorong melalui mekanisme pasar dan investasi operator.

Zona kuning merupakan wilayah yang masih membutuhkan berbagai kemudahan agar pembangunan jaringan oleh operator menjadi lebih memungkinkan. Adapun zona merah merupakan wilayah yang belum layak secara komersial sehingga membutuhkan intervensi pemerintah.

Komdigi menjelaskan bahwa layanan mobile broadband memiliki peran penting dalam mendukung pendidikan, kesehatan, pelayanan pemerintahan, dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Namun, pengembangannya masih menghadapi kesenjangan konektivitas antarwilayah, keberadaan wilayah yang belum terlayani secara memadai, serta tingginya biaya pembangunan infrastruktur pada wilayah dengan kondisi geografis sulit dan kelayakan komersial yang rendah.

"Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital menyusun Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Rencana Umum Pengembangan Infrastruktur Digital Pitalebar Bergerak (Mobile Broadband)," ujar Komdigi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/9/2026).

Melalui skema pembagian zonasi ini, pemerintah ingin menjawab persoalan kesenjangan konektivitas yang masih terjadi antardaerah, termasuk wilayah dengan kondisi geografis sulit dan tingkat kelayakan pembangunan yang rendah.

Dalam rancangan aturan tersebut, pembagian peran pembangunan infrastruktur juga akan disesuaikan dengan zonasi.

Penyelenggara jaringan bergerak seluler dan pemerintah akan memiliki peran masing-masing dalam penyediaan infrastruktur. Pemerintah juga membuka ruang untuk perencanaan bersama atau joint planning antara pemerintah dan operator.

Intervensi pemerintah dirancang bersifat sementara pada zona merah. Dalam kondisi tertentu, intervensi juga dapat dilakukan pada zona kuning untuk mendorong pembangunan jaringan.

Dengan pendekatan tersebut, pembangunan jaringan tidak hanya mengandalkan pertimbangan bisnis operator. Wilayah yang secara ekonomi belum menarik tetapi memiliki kebutuhan konektivitas tetap dapat memperoleh dukungan pembangunan. Rancangan aturan juga memberikan sejumlah kemudahan pengembangan infrastruktur di zona kuning dan merah.

Salah satunya berupa pengecualian ketentuan jarak minimum antarstasiun radio untuk sistem komunikasi microwave link. Selain itu, terdapat pengaturan mengenai penggunaan Radio Local Area Network (RLAN) di luar ketentuan teknis operasional tertentu sebagaimana diatur dalam rancangan.

Penyusunan rencana umum pengembangan mobile broadband ini juga dikaitkan dengan sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Salah satu target yang hendak dicapai adalah cakupan populasi mobile broadband sebesar 98% pada 2029.

Rancangan Permenkomdigi tidak hanya mengatur wilayah mana yang perlu dibangun, tetapi juga menyediakan panduan indikator cakupan dan kecepatan akses mobile broadband. Indikator tersebut nantinya dapat menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan sekaligus evaluasi kualitas layanan yang diterima masyarakat.

Rencana pengembangan juga akan diperbarui secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan potensi desa/kelurahan dan capaian pembangunan infrastruktur telekomunikasi.

Pelaksanaannya akan dikoordinasikan melalui forum koordinasi infrastruktur digital yang melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pelaku industri. Forum tersebut akan digunakan untuk menyinkronkan pembangunan infrastruktur sekaligus melakukan pemantauan dan evaluasi.

Dari sisi pembiayaan, rancangan aturan turut mengatur pendanaan, pengawasan, dan pengendalian agar pembangunan infrastruktur serta penggunaan anggaran berlangsung secara efisien, transparan, dan akuntabel.

Komdigi membuka kesempatan bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memberikan tanggapan terhadap rancangan Permenkomdigi tersebut sebagai bagian dari mekanisme meaningful participation dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

(agt/agt)

TAGS

LIHAT LAINNYA