Pangkalpinang (ANTARA) - Puluhan warga dari empat desa di Kabupaten Bangka Barat melakukan audiensi bersama Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Didit Sri Gusjaya untuk menuntut realisasi kebun plasma masyarakat sebesar 20 persen dari PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL).

Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Sri Gusjaya mengatakan tuntutan warga dipicu oleh keberadaan perkebunan kelapa sawit PT GSBL yang memiliki Luas Hak Guna Usaha (HGU) hampir 9.000 hektare dan beroperasi di empat desa serta dua kecamatan di Bangka Barat.

"Warga mempertanyakan kejelasan hak plasma 20 persen yang hingga kini belum terealisasi. Kita janji akan fokus menyelesaikan masalah ini secara bertahap, namun kami minta masyarakat memberikan waktu," kata Didit di Pangkalpinang, Senin.

Ia meyakinkan DPRD Babel akan mengawal pemenuhan regulasi pusat yang mewajibkan perusahaan perkebunan mengalokasikan 20 persen lahannya untuk plasma masyarakat dan akan berkoordinasi dengan perusahaan tersebut.

Namun dari hasil koordinasi dengan Dinas Pertanian dan Kehutanan (DPKP) Provinsi Kepulauan Babel, PT GSBL pada dasarnya memiliki iktikad baik, tapi masih terjadi kendala terkait pola pembagian yang disepakati.

Selanjutnya DPRD Babel akan mengundang langsung manajemen perusahaan yang berwenang untuk duduk bersama menyusun kesepakatan antara pemerintah, perusahaan dan warga desa karena keberhasilan pengelolaan plasma akan berdampak signifikan terhadap penguatan ekonomi kerakyatan di Bangka Belitung.

"Jika semua perusahaan sawit di Babel mematuhi aturan plasma 20 persen ini, ekonomi masyarakat akan terangkat pesat. Namun, kami juga mengimbau pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas harga sawit serta mengawasi kenaikan harga pupuk yang mengeluhkan petani saat ini," terang Didit.

Sementara, Perwakilan masyarakat Bangka Barat, Amrin mengatakan tujuan mereka ke DPRD sebagai upaya memperjuangkan hak hukum yang telah terabaikan sejak karena perusahaan sudah beroperasi sejak 1993. 

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2007, perusahaan wajib mengalokasikan minimal 20 persen plasma dari total HGU. Namun selama puluhan tahun hak tersebut tidak dipenuhi dan hasilnya tetap diambil perusahaan. 

"Kami menuntut agar hak 20 persen itu segera diserahkan dan hasil yang terabaikan selama ini dihitung untuk dikembalikan ke masyarakat," terang Amrin.

Menurut Amrin, sebelumnya warga telah berupaya melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di tingkat kabupaten sebanyak dua kali, namun pihak manajemen perusahaan tidak pernah hadir secara langsung.

"Masyarakat awalnya tidak paham aturan 20 persen ini, namun setelah memahami regulasi, kami bergerak ke kabupaten, namun tidak ada titik terang dari perusahaan. Jadi kami berharap Ketua Didit dapat menjembatani dan menyelesaikan permasalahan ini," tutup Amrin.

Pewarta: Elza Elvia
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.