Kendaraan Baru Tanpa Pelat Nomor Dipakai di Jalan, Boleh atau Tidak?
Jakarta, CNN Indonesia --
Tak sedikit masyarakat langsung menggunakan kendaraan baru meski belum dipasangi pelat nomor. Namun, apakah hal itu dibenarkan?
Kasus ini ditemukan petugas saat melakukan pengaturan lalu lintas di Simpang Jati Padang, Jakarta Selatan, Rabu (22/7). Seorang pengendara motor listrik dihentikan karena kendaraannya belum memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB/pelat nomor).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat diperiksa, pengendara mengaku motor tersebut baru dibeli sekitar satu bulan lalu sehingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan TNKB masih dalam proses penerbitan.
Pengendara itu mengenakan helm, namun belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Korlantas Polri Brigadir Chici mengatakan melengkapi persyaratan administrasi adalah hal penting sebelum membawa kendaraan turun ke jalan.
Maka, ia menjelaskan kendaraan baru yang STNK dan TNKB-nya masih dalam proses penerbitan dapat menggunakan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) beserta Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) sebagai dokumen dan tanda nomor sementara sesuai ketentuan yang berlaku.
STCK merupakan dokumen sementara yang diterbitkan Polri bagi kendaraan yang belum menyelesaikan proses registrasi. Setelah STNK dan TNKB resmi diterbitkan, penggunaan STCK dan TCKB otomatis berakhir sehingga kendaraan wajib menggunakan STNK dan TNKB resmi saat dioperasikan di jalan.
Ketentuan tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 77 ayat (1) menyebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM.
Sementara itu, Pasal 68 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB yang sah.
Korlantas Polri lalu mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menggunakan kendaraan baru sebelum seluruh persyaratan administrasi dipenuhi. Kelengkapan dokumen kendaraan serta kepemilikan SIM juga penting dalam mewujudkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Cara mengurus STCK
Bagi kendaraan baru yang STNK dan TNKB masih dalam proses penerbitan, pengajuan STCK dilakukan dengan melengkapi sejumlah persyaratan, yaitu:
- Mengisi formulir permohonan STCK.
- Melampirkan fotokopi KTP beserta KTP asli atau identitas lain yang sah, seperti SIM atau paspor.
- Melampirkan izin usaha badan usaha yang mengajukan, seperti dealer, pabrikan, atau importir kendaraan.
- Melampirkan Sertifikat Uji Tipe (SUT), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan Tanda Lulus Uji Tipe (TLUT) yang diperoleh dari dealer atau pabrikan kendaraan.
- Mengajukan permohonan penerbitan STCK setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.
Perlu diketahui, STCK umumnya diajukan oleh dealer, pabrikan, atau importir kendaraan bermotor dan digunakan bersama TCKB sebagai tanda nomor sementara.
Setelah proses registrasi selesai serta STNK dan TNKB resmi diterbitkan, STCK dan TCKB tidak lagi digunakan, demikian melansir situs Korlantas Polri.
(ryh/fea)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNN]