Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi hubungan kerja antara Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan pemberi kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan UU PPRT mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja, termasuk bagi pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

Lebih lanjut, Sugeng juga mengatakan hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja harus dilaksanakan dengan saling menghargai serta memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.

“Saling menghargai bukan hanya soal panggilan, melainkan juga kepastian hak dan kewajiban kedua belah pihak,” ujar dia menambahkan.

Dalam pengaturannya, pekerja rumah tangga dapat direkrut secara langsung oleh pemberi kerja maupun melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

UU PPRT juga ia sebut mengatur sejumlah hak dan kewajiban para pihak, antara lain terkait waktu kerja, lingkup pekerjaan, upah, Tunjangan Hari Raya (THR), kepesertaan jaminan sosial (jamsos), serta lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Untuk penyelesaian perselisihan, UU PPRT sendiri mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.

Apabila kesepakatan tidak tercapai, lanjut Sugeng, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mediasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Fokus UU PPRT adalah memberikan pelindungan, pengakuan, dan perlakuan kepada pekerja rumah tangga sebagai pekerja sesuai dengan harkat dan martabat manusia,” ujar Sugeng

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemnaker: UU PPRT perjelas hak dan kewajiban pekerja rumah tangga

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.