Ayu Rachmaningtyas

| 10 Oktober 2026, 20:22 WIB

Kementerian HAM: Tudingan Program MBG Melanggar HAM Keliru

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kementerian HAM, Munafrizal Manan. - Dok. Pemprov Jawa Barat

AKURAT.CO Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut terdapat indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), adalah keliru dan tidak akurat.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kementerian HAM, Munafrizal Manan, mengatakan program MBG merupakan bagian dari upaya negara memenuhi hak ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob), khususnya hak atas pangan.

"Penilaian Komnas HAM tentang pelanggaran HAM dalam MBG keliru dan tidak akurat. Lebih objektif jika Komnas HAM menyebut secara spesifik dan kasuistik tempat dan pelaku terjadinya 'pelanggaran HAM' dalam program MBG, tanpa bernuansa menggeneralisasi seluruh pelaksanaan program MBG melanggar HAM," kata Munafrizal dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).

Baca Juga: BGN Pastikan Lokasi Temuan Mayat di Kendal Bukan Dapur MBG

Dalam instrumen HAM internasional, pemenuhan hak Ekosob mengacu pada prinsip progressive realisation atau realisasi progresif. Prinsip tersebut memungkinkan negara memenuhi hak masyarakat secara bertahap, dengan mempertimbangkan kemampuan dan sumber daya yang dimiliki.

Perbedaan kemampuan fiskal maupun tantangan pelaksanaan kebijakan tidak menghilangkan kewajiban negara untuk terus mengupayakan pemenuhan hak masyarakat. Oleh karena itu, tidak tepat menyimpulkan sebagai pelanggaran HAM ketika ada dinamika yang terjadi dalam implementasi pemenuhan hak-hak Ekosob.

"Cara penilaian pelanggaran HAM untuk hak-hak Ekosob berbeda dengan cara penilaian pelanggaran HAM untuk hak-hak sipil dan politik (Sipol). Dalam perspektif hak-hak Ekosob, pelanggaran HAM terjadi manakala negara tidak melakukan apa-apa untuk pemenuhannya," jelasnya.

Menurutnya, negara yang telah berupaya memenuhi hak Ekosob tetapi menghadapi kendala dalam pelaksanaannya, tidak dapat langsung dinyatakan melakukan pelanggaran HAM.

Dia mengingatkan, penilaian terhadap suatu program pemerintah harus mempertimbangkan upaya negara dalam memperbaiki pelaksanaannya, termasuk langkah penanganan ketika ditemukan persoalan.

Baca Juga: Pemerintah Tambah 480 SPPG, Bagaimana Anggaran MBG Diatur?

Maka, kesimpulan yang menggeneralisasi seluruh pelaksanaan MBG sebagai pelanggaran HAM berpotensi mengabaikan perbedaan kondisi di setiap lokasi penyelenggaraan program.

Munafrizal kemudian membandingkan pelaksanaan MBG dengan program Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kedua program tersebut juga merupakan bentuk pemenuhan hak Ekosob, masing-masing terkait hak atas kesehatan dan hak ketenagakerjaan.

Dalam pelaksanaannya, program jaminan sosial juga menghadapi berbagai persoalan dan tantangan. Namun, menurut dia, dinamika tersebut tidak secara otomatis dinilai sebagai pelanggaran HAM.