Kemenkum perluas pencatatan hak cipta gratis untuk semua jenis ciptaan

Selasa, 27 Oktober 2026 18:16 WIB

Image Print

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. ANTARA/Kanwil Kemenkum Kalteng.

Palangka Raya (ANTARA) - Kementerian Hukum memperluas kebijakan tarif nol rupiah untuk layanan pencatatan hak cipta dari sebelumnya hanya lagu dan/atau musik menjadi seluruh jenis ciptaan guna membuka akses yang lebih luas bagi para pelaku seni dan ekonomi kreatif.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Selasa mengatakan perluasan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi para pencipta dari berbagai bidang yang mengharapkan kemudahan pencatatan karya tanpa biaya.

“Pada prinsipnya, negara harus hadir untuk memberikan kemudahan bagi para pencipta dalam memperoleh layanan pencatatan hak cipta,” katanya.

Ia menjelaskan, pemerintah telah mengusulkan penetapan tarif nol rupiah kepada Menteri Keuangan melalui surat Nomor M.HH-KU.01.03-28 pada 5 Oktober 2026. Usulan tersebut memperoleh persetujuan prinsip melalui surat Kementerian Keuangan Nomor S-360/MK/AG/2026 pada 21 Oktober 2026.

Saat ini, Kementerian Hukum menyiapkan Peraturan Menteri Hukum sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Setelah aturan ditetapkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan menyesuaikan sistem layanan agar pencatatan seluruh jenis ciptaan dapat dilakukan tanpa biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, perluasan kebijakan itu mengubah tarif pencatatan ciptaan selain lagu dan/atau musik yang sebelumnya Rp200.000 per permohonan menjadi nol rupiah.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan tarif nol rupiah untuk pencatatan lagu dan/atau musik melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan pendataan karya musik nasional dalam Pangkalan Data Lagu dan Musik (PDLM).

Hermansyah menyebutkan, inventarisasi DJKI bersama Lembaga Manajemen Kolektif dan perusahaan rekaman memperkirakan terdapat sekitar 6,4 juta lagu yang dikelola, atau mencapai tujuh juta lagu jika karya label independen turut diperhitungkan. Namun, jumlah lagu yang tercatat di PDLM saat itu baru sekitar 10 ribu.

Menurut dia, kemudahan biaya diharapkan mendorong semakin banyak karya dari berbagai bidang, seperti seni rupa, literasi, fotografi, film, dan program komputer, tercatat dalam basis data kekayaan intelektual nasional.

Pencatatan juga membantu mendokumentasikan kepemilikan karya dan dapat menjadi bukti awal ketika muncul persoalan hukum. Namun, hak cipta pada prinsipnya timbul secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, bukan karena pencatatan.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah Hajrianor menyambut baik perluasan kebijakan tersebut karena dinilai membuka kesempatan bagi seniman, penulis, fotografer, dan pelaku ekonomi kreatif di daerah untuk mendokumentasikan karya mereka dengan lebih mudah.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut meningkatkan kesadaran pencipta terhadap pentingnya pencatatan karya sekaligus memperkuat basis data kekayaan intelektual Indonesia.

Baca juga: Kemenkum Kalteng dorong kepastian hukum pembangunan industri di Kabupaten Barito Utara

Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalteng bersiap laksanakan MCU terhadap pegawai

Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalteng harmonisasi dua Raperbup Kapuas

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.