Kemenkum NTT mengharmonisasi delapan produk hukum Malaka

Selasa, 22 September 2026 13:10 WIB

Image Print

Rapat pengharmonisasian delapan rancangan produk hukum Kabupaten Malaka bersama Kanwil Kemenkum NTT di Kupang, Senin (21/9/2026). (ANTARA/HO-Kemenkum NTT)

Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur memperkuat kualitas delapan rancangan produk hukum Kabupaten Malaka melalui proses harmonisasi agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba di Kupang, Selasa, mengatakan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah.

“Harmonisasi merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki landasan yang tepat, substansi yang jelas, serta dapat dilaksanakan secara efektif. Karena itu, setiap norma harus dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan tumpang tindih maupun persoalan dalam pelaksanaannya,” katanya.

Delapan rancangan produk hukum yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Malaka Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pembahasan juga mencakup Ranperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, serta Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Selanjutnya, harmonisasi dilakukan terhadap Ranperbup tentang Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara, Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, Standar Harga Satuan, serta Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas.

Untuk Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Malaka Nomor 1 Tahun 2024, pembahasan diarahkan pada kesesuaian materi dengan peraturan perundang-undangan, termasuk kewenangan daerah serta substansi pengaturan pajak dan retribusi daerah.

Sementara itu, Ranperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dikaji untuk memastikan pengaturan aset daerah memiliki landasan hukum dan rumusan yang jelas serta mendukung tertib administrasi.

Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperbup tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 juga menjadi bagian penting dalam proses harmonisasi.

Tim perancang mencermati konsistensi materi penganggaran dalam kedua rancangan tersebut, termasuk keterkaitan struktur pendapatan, belanja, pembiayaan, serta program dan kegiatan.

Adapun tiga Ranperbup terkait tambahan penghasilan ASN, standardisasi sarana dan prasarana kerja, serta standar harga satuan dibahas dari aspek kewenangan, kesesuaian materi, kejelasan rumusan, dan keterkaitannya dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Sementara itu, Ranperbup tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas dikaji untuk memastikan pengaturannya memberikan kepastian hukum dan dapat menjadi pedoman pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka.

Silvester mengatakan hasil pembahasan menunjukkan masih terdapat sejumlah substansi yang memerlukan penyesuaian dan penyempurnaan.

“Catatan hasil harmonisasi bukan sekadar koreksi terhadap rumusan, tetapi merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kualitas produk hukum daerah. Setiap penyesuaian harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek hukum, kebutuhan daerah, serta efektivitas penerapannya,” ujarnya.

Ia mengatakan delapan rancangan produk hukum tersebut masih memerlukan tindak lanjut dan penyempurnaan sesuai dengan hasil pembahasan sebelum dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.