Kemenkum NTT: Harmonisasi empat raperda memperkuat tata kelola Rote Ndao
Rabu, 23 September 2026 20:00 WIB
Jajaran Kanwil Kemenkum NTT bersama Pemerintah Kabupaten dan DPRD Rote Ndao dalam rapat pembahasan harmonisasi empat Raperda di Kupang, NTT. ANTARA/HO-Kemenkum NTT
Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kemenkum NTT) mendorong penguatan tata kelola Pemerintah Kabupaten Rote Ndao melalui harmonisasi empat rancangan peraturan daerah (Raperda) agar regulasi yang dibentuk selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan daerah. Melalui proses ini, setiap rancangan peraturan dapat dikaji secara komprehensif sehingga substansinya selaras, tidak tumpang tindih, dan mampu menjawab kebutuhan hukum serta kepentingan masyarakat di daerah,” kata Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba di Kupang, Rabu.
Hal itu disampaikannya dalam rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap empat Raperda Kabupaten Rote Ndao.
Rapat tersebut membahas empat Raperda, yakni Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2026, dan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Selanjutnya, Raperda tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Silvester menekankan pentingnya proses harmonisasi sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah agar regulasi yang dihasilkan memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurut dia, empat Raperda yang dibahas memiliki substansi strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Rote Ndao.
"Mulai dari pengelolaan keuangan daerah, penanganan kawasan kumuh, pengelolaan wilayah perbatasan, hingga penguatan kelembagaan penanggulangan bencana," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, proses harmonisasi tidak hanya berorientasi pada aspek teknis dan yuridis, tetapi juga perlu memastikan agar setiap norma yang dirumuskan dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami berharap pembahasan bersama ini dapat menghasilkan rancangan peraturan daerah yang berkualitas, baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunan," ujarnya.
Dia menyatakan Kanwil Kemenkum NTT siap memberikan dukungan dan masukan agar regulasi daerah yang dibentuk memiliki kepastian hukum serta dapat diimplementasikan secara optimal.
Dalam rapat tersebut, tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTT bersama Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan DPRD melakukan pembahasan terhadap materi muatan masing-masing Raperda.
Pembahasan diarahkan untuk memastikan kesesuaian norma, keterpaduan materi, serta sinkronisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan pengharmonisasian tersebut, Kanwil Kemenkum NTT terus menjalankan peran dalam memberikan fasilitasi dan pendampingan pembentukan produk hukum daerah, sekaligus mendorong terwujudnya regulasi daerah yang harmonis, berkualitas, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.