Kemenkum NTT dorong perlindungan merek untuk perkuat UMKM

Rabu, 23 September 2026 20:08 WIB

Image Print

Kanwil Kemenkum NTT memberikan sosialisasi perlindungan merek kepada pelaku UMKM dalam Rakerda DPC IWAPI di Kupang, NTT.  (ANTARA/HO-Kemenkum NTT)

Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melindungi merek produk usahanya melalui pendaftaran kekayaan intelektual guna memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat daya saing dan keberlanjutan usaha.

Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba di Kupang, Rabu, menyampaikan bahwa perlindungan merek merupakan langkah penting bagi pelaku UMKM dalam menjaga identitas dan keberlanjutan usaha.

“Kami mendorong para pelaku UMKM, khususnya anggota IWAPI, untuk tidak hanya fokus mengembangkan produk, tetapi juga memastikan mereknya mendapatkan perlindungan hukum melalui pendaftaran kekayaan intelektual,” ujar dia.

Hal itu disampaikannya dalam rangkaian kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (DPC IWAPI) di Kota Kupang, lewat sesi sosialisasi mengenai tata cara pendaftaran hak merek bagi pelaku UMKM.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dalam mendukung keberlangsungan dan pengembangan usaha.

Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh Hukum Ahli Muda dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT menyampaikan berbagai informasi mengenai merek, mulai dari pengertian dan fungsi merek, manfaat pendaftaran, persyaratan yang harus dipersiapkan, hingga tahapan proses pengajuan pendaftaran merek.

Para peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya melakukan penelusuran merek sebelum mengajukan permohonan pendaftaran. Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui ketersediaan merek yang akan didaftarkan serta meminimalkan potensi terjadinya penolakan permohonan karena adanya persamaan dengan merek yang telah terdaftar.

Lebih lanjut, Silvester mengatakan melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum NTT berharap semakin banyak pelaku UMKM di NTT yang memahami dan memanfaatkan layanan kekayaan intelektual, khususnya dalam melakukan pendaftaran merek.

Kesadaran tersebut diharapkan dapat mendorong pelaku usaha untuk terus berinovasi, meningkatkan kualitas produk, memperluas pemasaran, serta meningkatkan daya saing usaha melalui perlindungan hukum yang tepat.

“Kolaborasi dalam rangkaian Rakerda DPC IWAPI diharapkan mampu memperkuat ekosistem usaha di NTT yang semakin sadar akan pentingnya legalitas dan perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari pengembangan usaha yang berkelanjutan,” ujarnya.

Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.