Kemenkum Kalteng perkuat pelindungan KI inovasi daerah Barito Selatan

Rabu, 14 Oktober 2026 16:52 WIB

Image Print

Kemenkum Kalteng perkuat pelindungan KI inovasi daerah Barito Selatan. (ANTARA/Kanwil Kemenkum Kalteng.)

Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng), memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) atas hasil riset dan inovasi daerah melalui koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Barito Selatan.

"Langkah tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan identifikasi, pendataan, dan pelindungan hukum terhadap potensi inovasi, kreativitas masyarakat, serta produk unggulan daerah yang berpeluang dikembangkan menjadi aset bernilai ekonomi," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor di Palangka Raya, Rabu.

Penguatan kerja sama itu ditindaklanjuti melalui pertemuan antara Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalteng dan Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah Bapperida Kabupaten Barito Selatan Helfansyah di Palangka Raya. Pertemuan tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) kedua instansi.

Salah satu agenda utama dalam koordinasi tersebut adalah fasilitasi pembuatan akun Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) bagi Bapperida Barito Selatan. Fasilitasi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menginventarisasi potensi KI yang berasal dari kegiatan penelitian, pengembangan teknologi, inovasi, kreativitas masyarakat, dan produk unggulan daerah.

Melalui pengelolaan Sentra KI, pemerintah daerah diharapkan dapat memetakan hasil riset dan inovasi secara lebih terarah sekaligus menentukan bentuk pelindungan yang sesuai dengan karakteristik setiap karya.

Selain itu, pertemuan tersebut dimanfaatkan untuk konsultasi mengenai berbagai jenis pelindungan KI, antara lain hak cipta, merek, dan paten. Pemahaman mengenai persyaratan dan mekanisme pelindungan diperlukan agar hasil karya masyarakat maupun lembaga penelitian memperoleh kepastian hukum dan terhindar dari pemanfaatan tanpa hak.

Hajrianor mengatakan setiap daerah memiliki potensi kekayaan intelektual yang dapat dikembangkan untuk mendukung inovasi dan pertumbuhan ekonomi lokal.

Dia menambahkan, setiap daerah memiliki potensi Kekayaan Intelektual yang perlu digali, diidentifikasi, dan dilindungi, baik yang berasal dari hasil riset, inovasi, kreativitas masyarakat, maupun produk unggulan daerah.

Menurut Hajrianor, pelindungan KI tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan aspek administratif dan legalitas, tetapi juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan nilai tambah serta daya saing hasil inovasi daerah.

Dengan pelindungan yang tepat, hasil penelitian dan kreativitas masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk dimanfaatkan secara produktif, dikembangkan menjadi produk unggulan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi penciptanya dan daerah.

Ia berharap koordinasi dengan Bapperida Barito Selatan dapat berlanjut melalui pendampingan dan program konkret sehingga inventarisasi potensi KI berjalan secara berkelanjutan dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelindungan hukum semakin meningkat.

Kanwil Kemenkum Kalteng berkomitmen memperluas sinergi dengan pemerintah daerah untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual. Upaya tersebut diharapkan mendorong hasil riset, inovasi, dan kreativitas lokal menjadi aset yang terlindungi serta mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca juga: Kakanwil Kemenkum Kalteng hadiri Roving Seminar di Surabaya

Baca juga: Kemenkum Kalteng studi tiru pelindungan merek kolektif KDMP ke Kemenkum Jatim

Baca juga: Kemenkum Kalteng harmonisasi dua Ranperda Kabupaten Seruyan

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.