Jakarta, CNN Indonesia --

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus (DK) Jakarta terus bergerak nyata dalam mengawal transformasi ekonomi nasional lewat penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Langkah strategis ini diambil guna mendobrak paradigma lama di masyarakat yang menganggap pengurusan izin operasional dan legalitas hukum sebagai momok yang rumit serta berbiaya mahal.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta Baroto menegaskan, legalitas usaha dan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) bukan lagi sekadar pelengkap dokumen administratif, melainkan investasi fundamental agar pelaku usaha mandiri bisa bersaing di kancah nasional dan global.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan tunggu usaha menjadi besar baru mengurus legalitas, tetapi uruslah legalitas agar bisnis Anda bertumbuh menjadi besar," ujar Baroto saat memberikan pemaparan dalam rangkaian acara Jakarta International Investment, Trade, Tourism and SMEs Expo (JITEX).

Akselerasi Kuota Perseroan Perorangan

Sebagai wujud kehadiran negara yang berdampak langsung bagi masyarakat, Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta membuka booth pelayanan terintegrasi dan memfasilitasi pendaftaran Perseroan Perorangan bagi ratusan pelaku UMK di Jakarta.

Hanya dengan setoran ke negara lewat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50 ribu, seorang Pelaku Usaha sudah bisa mendaftarkan perusahaannya.

Langkah ini selaras dengan target ambisius Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang membidik 80 ribu pendaftaran Perseroan Perorangan sebagai motor penggerak ekonomi.

Melalui skema Perseroan Perorangan, pelaku usaha mikro kini bisa mengantongi status badan hukum resmi PT walaupun didirikan oleh satu orang saja.

Salah satu manfaat finansial utamanya adalah adanya pemisahan yang tegas antara kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan, sehingga melindungi aset rumah tangga jika terjadi risiko bisnis di kemudian hari. Proses pendaftarannya pun sangat ringkas karena dilakukan secara elektronik melalui sistem AHU Online.

"Bangun Usahanya, Lindungi Mereknya"

Selain memperkuat wadah legalitas melalui Perseroan Perorangan, Baroto juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual, khususnya hak merek. Banyak UMKM yang telanjur populer di masyarakat namun terancam gulung tikar akibat abai mendaftarkan identitas produknya.

Sistem hukum di Indonesia menganut asas First-to-File, yang berarti hak eksklusif atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan secara resmi, bukan yang pertama kali menggunakan.

"Sering terjadi kekeliruan, pelaku usaha merasa aman karena sudah memakai suatu nama brand selama belasan tahun. Namun tanpa pendaftaran resmi, reputasi yang dibangun bertahun-tahun bisa hilang seketika jika disomasi pihak lain yang mendaftarkan nama tersebut lebih dulu," jelas Baroto mengingatkan pentingnya prinsip "Bangun mereknya, lindungi mereknya."

Kombinasi antara legalitas usaha (Perseroan Perorangan) sebagai 'rumah' bisnis dan sertifikat Kekayaan Intelektual sebagai pelindung 'isi rumah' diyakini akan mendongkrak nilai ekonomi UMKM secara berlipat ganda, baik untuk keperluan akses permodalan perbankan maupun ekspansi kemitraan waralaba (franchise).

Tiga Langkah Konkret untuk UMKM

Dalam talkshow televisi di program newsroom CNN Indonesia, Baroto juga mengatakan pihak Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta mengajak para pelaku usaha untuk segera mengamankan aset bisnis mereka lewat tiga langkah sederhana:

1. Memastikan legalitas wadah usaha dengan memanfaatkan kemudahan entitas Perseroan Perorangan.

2. Mengidentifikasi seluruh aset kreatif, mulai dari logo, nama produk, hingga desain kemasan.

3. Mendaftarkan hak Kekayaan Intelektual tersebut sesegera mungkin secara resmi sebelum skala bisnis meluas.

Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran mandiri dan konsultasi hukum usaha terintegrasi dapat diakses langsung oleh masyarakat melalui portal resmi Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta.

Kanwil Kemenkum DK Jakarta juga memiliki program sebagai inovasi untuk meningkatkan ruang silahturahmi para usahawan, seperti Jakarta IP Business Forum yang mempertemukan pelaku usaha dan perindustrian dengan Kadin, BRIN, serta sentra kekayaan intelektual yang dilakukan secara rutin.

Selain itu, juga ada dukungan dashboard KI Match di website kimatch.kemenkum.go.id, yang berfungsi sebagai business matching ekosistem usaha dengan display produk yang telah memiliki kekayaan intelektual.

(inh)