Samarinda (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur memperkuat kolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Dinas Perkebunan setempat guna mengamankan dan melindungi potensi kekayaan intelektual serta Indikasi Geografis komoditas unggulan daerah.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kementerian Hukum Kaltim Masan Nurpian di Samarinda, Sabtu, menyatakan bahwa dirinya bersama Tim Analis Kebijakan Hukum (AKH) melakukan kunjungan kerja dan koordinasi Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) ke Kantor Dinas Perkebunan Kukar di Tenggarong pada Kamis (27/8).

"Koordinasi tersebut difokuskan pada analisis implementasi kebijakan hukum di bidang Indikasi Geografis, khususnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2022," ucapnya.

Masan menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Kukar atas dukungan data dan masukan yang dinilai sangat berharga sebagai bahan penyusunan rekomendasi kebijakan hukum di tingkat pusat.

"Masukan dari Dinas Perkebunan sangat berharga untuk memperkuat substansi analisis dan menjadi dasar dalam merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih tepat sasaran," ujar Masan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara Muhammad Taufik menekankan pentingnya pendetailan data mengenai potensi Indikasi Geografis komoditas unggulan di Kalimantan Timur.

Taufik mengimbau masyarakat produsen untuk menjaga kawasan perkebunan berpotensi Indikasi Geografis agar tidak mengalami alih fungsi lahan secara masif, khususnya menjadi kawasan pertambangan.

Menurutnya, keberlanjutan kawasan budidaya pertanian sangat penting untuk dipertahankan demi menjaga nilai ekonomi sekaligus identitas geografis produk lokal.

Disbun Kukar juga mendorong kolaborasi terpadu bersama instansi terkait, termasuk Badan Penyuluh Pertanian, untuk memperkuat pembinaan masyarakat, pemasaran produk, serta kelembagaan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).

Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor : M.Ghofar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.