Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama DPRD Kepulauan Babel mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Kepulauan Babel, agar selaras dengan perundang-undangan berlaku.
"Harmonisasi peraturan daerah ini penting dalam memastikan regulasi yang dibentuk pemerintah daerah memiliki kualitas hukum yang baik," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel, Johan Manurung di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan harmonisasi ini merupakan tindak lanjut atas penyusunan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk memperkuat pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja beserta keluarganya.
Kegiatan harmonisasi Ranperda ini, membahas beberapa isu strategis meliputi penyempurnaan ketentuan pidana agar tidak terjadi duplikasi dengan regulasi di atasnya, penyesuaian dengan ketentuan penyesuaian pidana terbaru.
Selain itu, perumusan sanksi administratif yang tepat, pengaturan cuti dan waktu istirahat yang selaras dengan regulasi mengenai kesejahteraan ibu dan anak, penguatan aspek pendanaan, serta penyempurnaan teknik penormaan agar setiap kewajiban maupun larangan memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
"Rapat harmonisasi bersama DPRD Kepulauan Babel ini, kita memberikan sejumlah masukan hukum dan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kesesuaian materi muatan Ranperda dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi," katanya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh menjelaskan peran Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam proses harmonisasi tidak hanya memastikan aspek teknis pembentukan regulasi, tetapi juga menjaga agar norma yang dirumuskan memiliki keselarasan dengan sistem hukum nasional.
“Pembentukan Peraturan Daerah harus dilakukan secara cermat, baik dari sisi kewenangan, substansi pengaturan, maupun teknik penyusunan. Kami memberikan masukan agar Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini dapat menjadi regulasi yang implementatif dan memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi seluruh pihak,” katanya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Ferry mengapresiasi masukan dan pendapat hukum yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Babel dalam proses harmonisasi Ranperda tersebut.
"Sinergi antara DPRD dan Kanwil Kemenkum Babel akan terus diperkuat, khususnya dalam pembangunan hukum daerah ini," katanya.
Pewarta: Aprionis
Editor : Feny Aprianti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.