Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Pangkalpinang memperkuat koordinasi perlindungan hukum bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di daerah itu.

“Sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam memberikan pelindungan kepada masyarakat khususnya calon PMI," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel, Johan Manurung saat audiensi dengan BP3MI Pangkalpinang di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan penguatan koordinasi dan sinergi perlindungan hukum bagi PMI asal Kepulauan Bangka Belitung ini menjadi wadah pertukaran informasi mengenai layanan, fasilitas, serta program pelindungan dan tata kelola penempatan PMI, khususnya dalam memastikan masyarakat yang bekerja ke luar negeri mendapatkan pemahaman hukum dan perlindungan yang memadai.

"Kami menyambut baik audiensi ini dan siap untuk terus mendukung upaya pelindungan hukum bagi PMI melalui penguatan koordinasi lintas instansi," katanya.

Menurut dia, sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam memberikan pelindungan kepada masyarakat, khususnya calon PMI.

"Kami siap mendukung melalui fasilitasi layanan hukum, harmonisasi regulasi daerah, serta penguatan koordinasi terkait aspek keimigrasian dan pelayanan hukum,” ujarnya.

Ia berharap sinergi antarinstansi mampu membangun kolaborasi berkelanjutan dalam menghadirkan layanan yang lebih optimal, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta mencegah berbagai risiko yang dapat dialami PMI selama proses penempatan maupun saat bekerja di luar negeri.

Penyuluh Hukum Ahli Muda BP3MI Pangkalpinang, Eva Pebrianti menyampaikan berbagai program prioritas, fasilitas pendukung penempatan PMI, serta pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam memberikan edukasi hukum dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada calon PMI.

Pewarta: Aprionis
Editor : Feny Aprianti

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.