Kemenkeu: Penerimaan bea cukai capai Rp210 triliun, tumbuh 7,8 persen
Jumat, 18 September 2026 15:47 WIB
Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (18/9/2026). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai terhimpun sebesar Rp210,2 triliun per 31 Agustus 2026, mengalami pertumbuhan sebesar 7,8 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dari sebelumnya Rp194,9 triliun.“Kalau pertumbuhan 7,8 persen, ini menurut saya adalah kinerja yang sangat baik,” kata Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.
Pertumbuhan penerimaan kepabeanan dan cukai ditopang oleh seluruh komponen utama.
Penerimaan cukai tercatat sebesar Rp148,7 triliun, naik 3,2 persen dibandingkan posisi Agustus 2025 sebesar Rp144 triliun. Kinerja ini didorong oleh aktivitas enforcement serta peningkatan produksi rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Baca juga: Pemerintah salurkan Rp134,2 triliun untuk program MBG per Agustus 2026
Sementara itu, penerimaan bea masuk meningkat 13 persen dari Rp32,2 triliun menjadi Rp36,4 triliun, dipengaruhi oleh kenaikan volume impor dan pergerakan kurs.
Adapun bea keluar mencatat pertumbuhan paling tinggi, yakni 34,4 persen, dari Rp18,7 triliun menjadi Rp25,1 triliun. Peningkatan ini ditopang kenaikan harga dan volume ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal.
Hingga Agustus 2026, jumlah penindakan rokok ilegal tercatat sebanyak 13.151 kali, naik 9,8 persen dibandingkan 11.979 penindakan pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Dari penindakan tersebut, pemerintah mengamankan sekitar 1,1 miliar batang rokok ilegal, meningkat 60,2 persen secara tahunan dari sekitar 702 juta batang.
Jumlah itu termasuk 8,96 juta batang rokok yang diamankan di Tanjung Priok, Jakarta. Hasil penerapan ultimum remedium tercatat mencapai Rp94,3 miliar.
Untuk narkotika, jumlah penindakan tercatat sebanyak 1.117 kali, turun 7,9 persen dari 1.213 penindakan pada tahun sebelumnya. Meski demikian, jumlah barang bukti yang diamankan meningkat 11,2 persen dari 10,28 ton menjadi 11,43 ton.
Barang bukti tersebut termasuk sekitar 2,6 ton methamphetamine cair yang diamankan dari Kapal MV Ocean Porter di Kepulauan Riau.
Baca juga: Pemerintah bayar Rp331,4 triliun ke Pertamina dan PLN
Selain rokok ilegal dan narkotika, pemerintah mencatat 74 kali penindakan emas dan perhiasan emas hingga 14 September 2026 dengan total barang bukti sekitar 334,5 kilogram. Barang tersebut terdiri atas 120,2 kilogram emas batangan, 208,6 kilogram perhiasan emas, dan 5,7 kilogram serbuk emas.
Dalam salah satu kasus, petugas mengamankan lebih dari 29 kilogram emas dari empat koper dengan nilai sekitar Rp73,3 miliar. Potensi kerugian penerimaan negara dari kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp8,5 miliar.
“Bea Cukai fungsinya selain mengumpulkan penerimaan, juga melakukan pengawasan atas barang-barang ilegal maupun barang kena cukai. Karena itu, tugas dari mengumpulkan penerimaan selalu kami tandem dengan tugas untuk pengawasan,” tutur Menkeu.
Baca juga: Pemerintah tarik utang Rp506 triliun per Agustus 2026
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penerimaan bea cukai capai Rp210,2 triliun, tumbuh 7,8 persen
Pewarta : Imamatul Silfia
Editor:
Wening Caya Ing Tyas
COPYRIGHT © ANTARA 2026