Kemenkeu imbau perusahaan sawit di Bengkulu patuh bayar pajak - ANTARA News Bengkulu
Kota Bengkulu (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu Lampung mengimbau agar seluruh perusahaan sawit di wilayah Provinsi Bengkulu untuk meningkatkan membayar pajak.
Sebab saat ini masih di bawah rata-rata nasional, padahal sektor sawit merupakan salah satu penyumbang utama aktivitas ekonomi di Provinsi Bengkulu.
"Kalau dibandingkan dengan rata-rata nasional, CTTor perusahaan sawit di Bengkulu masih berada di bawah rata-rata. Karena itu kami mengimbau hampir 100 perusahaan sawit agar melakukan pembetulan sehingga minimal mencapai rata-rata nasional," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo di Kota Bengkulu, Kamis.
Ia menyebut bahwa indikator yang menjadi perhatian pajak bukanlah tax ratio, tetapi Corporate Tax Turnover (CTTor), yaitu alat ukur untuk membandingkan besaran pajak yang dibayarkan perusahaan terhadap omset usahanya.
Untuk itu, DJP telah mengumpulkan berbagai data sebagai dasar analisis dan saat ini memilih mengedepankan pendekatan persuasif kepada para wajib pajak.
Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Bengkulu dan Lampung, DJP akan mengirimkan surat imbauan sekaligus meminta perusahaan melengkapi data administrasi dan melakukan pembetulan apabila masih terdapat kekurangan dalam pelaporan pajak.
Hal tersebut dilakukan guna mengingat jika wajib pajak tidak menindaklanjuti pembinaan awal, dan DJP akan melanjutkan proses sesuai ketentuan melalui penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Selain itu, lanjut Sigit, jika hasil SP2DK masih belum menyelesaikan permasalahan dan didukung data yang kuat, kasus dapat ditingkatkan ke tahap pemeriksaan pajak.
"Kami berharap tidak sampai ke pemeriksaan. Cukup melalui imbauan, konseling, dan pembetulan secara sukarela, para wajib pajak sudah memenuhi kewajibannya," sebutnya.
Dirinya menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), kewenangan penagihan secara paksa merupakan kewenangan khusus juru sita pajak.
Oleh karena itu, pihak DJP masih melaju kajian terkait berbagai aspek hukum sebelum membuka kemungkinan mekanisme tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Strategi utama yang saat ini ditempuh tetap mengedepankan edukasi, pembinaan, dan peningkatan kepatuhan sukarela sebelum masuk ke tahapan penegakan hukum sesuai ketentuan perpajakan," ujar dia.
Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.