Kemenkes: Pasien BPJS yang viral tunggu 8 jam karena HCU RSCM terbatas
Tapi apa harus menunggu delapan jam itu tergantung situasi, kalau kosong ya lebih cepat dari itu
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan pasien BPJS Kesehatan yang viral di media sosial harus menunggu selama delapan jam di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) karena membutuhkan ruang High Care Unit (HCU) yang jumlahnya terbatas.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya di Jakarta, Jumat, mengatakan RSCM adalah pusat rujukan nasional, sehingga kemungkinan besar RS itu penuh sangat besar.
"Tapi apa harus menunggu delapan jam itu tergantung situasi, kalau kosong ya lebih cepat dari itu," katanya.
Baca juga: Mengapa pasien BPJS harus menunggu kamar rawat inap? Ini alasannya
Azhar mengatakan almarhum pasien BPJS Kesehatan itu punya penyakit yang tidak dapat disebutkan disertai keganasan. Pihak keluarga, katanya, juga sudah paham akan kasus ini.
Sebelumnya, seorang pasien BPJS Kesehatan, Yusrizal, menuliskan pengalamannya menunggu ruang perawatan di media sosial Threads. Dia mengaku belum mendapatkan ruangan setelah delapan jam di rumah sakit.
Unggahan itu dibalas dengan komentar bernada negatif oleh sejumlah akun yang belakangan diketahui pemiliknya berprofesi sebagai nakes. Komentar-komentar itu lantas mendapat sorotan publik.
Baca juga: Menkes: Nakes sebagai pelayan masyarakat tak boleh nirempati
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan tenaga kesehatan (nakes) sebagai pelayan masyarakat tidak boleh bersikap nir-empati, utamanya pada pasien yang sedang sakit.
"Saya rasa semua profesi yang melayani masyarakat, terutama nakes, enggak boleh ada yang nir-empati seperti itu," ujar Menkes Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (7/8).
Menkes Budi menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi viralnya komentar sejumlah nakes terhadap unggahan seorang pasien BPJS Kesehatan.
Baca juga: KKI: Ada 10 nakes yang diduga beri komentar nirempati ke peserta JKN
Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.