Kota Jambi (ANTARA) - Kementerian Kehutanan menetapkan dua orang warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, berinisial MTN dan AK sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan penguasaan kawasan hutan secara tidak sah.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto melalui rilis di Jambi, Senin, menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana kehutanan yang terjadi di kawasan hutan.
"Setiap titik api harus ditelusuri penyebabnya, terutama ketika ditemukan indikasi adanya aktivitas yang melanggar hukum. Kawasan hutan harus terlindungi dari kegiatan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan meningkatkan risiko bencana," kata Hari.
Lokasi kejadian berada di HPT Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang memiliki fungsi kawasan lindung. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 2 September 2026 sekitar pukul 12.10 WIB.
Pengamanan bermula ketika tim Satuan Tugas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Jambi bersama PT Rimba Hutani Mas melaksanakan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan lahan di wilayah Blok Ill Taman Raja.
Dalam kegiatan tersebut, tim melihat kepulan asap dari lokasi lain yang tidak jauh dari titik kebakaran sebelumnya.
Berdasarkan pantauan itu, tim kemudian mendalami peristiwa berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh, termasuk memeriksa pihak PT RHM untuk memperoleh keterangan mengenai tanggung jawab PBPH serta upaya pencegahan dan pengendalian karhutla yang telah dilakukan di areal kerjanya.
Baca juga: Menhut pertimbangkan opsi rilis daftar tersangka pembakaran lahan nasional
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh koordinator unit Security Blok ll Taman Raja bersama personel keamanan dan personel B awah Kendali Operasi (BKO) TNI dengan melakukan pengecekan ke lokasi.
Setibanya di lokasi, tim mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pembakaran di kawasan hutan tersebut.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, antara lain korek api gas, potongan kayu bekas terbakar, parang, gergaji, perangkat tenaga surya, terpal, sepeda motor, sepatu karet, paku, serta keranjang rotan.
Kedua orang tersebut beserta barang yang diamankan selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk menjalani proses penyidikan.
Penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Selain mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka, penyidik juga akan meminta keterangan dari pihak PT Rimba Hutani Mas selaku pemegang PBPH pada areal tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait pembakaran hutan dan/atau penguasaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau 10 tahun serta denda paling banyak Rp7,5 miliar,
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengendalian karhutla sekaligus menegaskan sikap Kemenhut terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Saya menyampaikan penghargaan dan rasa hormat kepada Manggala Agni Kementerian Kehutanan, para patriot di garis api, Masyarakat Peduli Api, Polisi Kehutanan, BNPB, TNI, Polri, pemerintah daerah, para relawan, dan seluruh masyarakat yang terus berjibaku
mengendalikan kebakaran hutan dan lahan," ujarnya.
Pewarta: Agus Suprayitno
Uploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.