Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak berpose saat diwawancarai Republika di kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menghapus mekanisme "lunas tunda ganti" dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kebijakan ini ditempuh untuk menutup celah manipulasi kuota dan jual beli kesempatan keberangkatan, sehingga jamaah haji khusus tetap berangkat berdasarkan nomor urut porsi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah Kemenhaj melakukan evaluasi terhadap tata kelola haji khusus. Evaluasi menemukan adanya celah dalam mekanisme "lunas tunda ganti" yang dapat dimanfaatkan oknum untuk mengganti jemaah yang batal atau menunda keberangkatan dengan jamaah lain yang tidak sesuai urutan nomor porsi.
“Ketika kami melakukan pembenahan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Ada oknum PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jamaah untuk kemudian menggantinya dengan jamaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya,” ujar Dahnil di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Menurut Dahnil, praktik tersebut berpotensi menciptakan ketidakadilan dalam antrean haji khusus. Jamaah yang telah menunggu sesuai nomor porsi dapat kehilangan kesempatan berangkat karena kuota yang semestinya diberikan kepada mereka justru dialihkan kepada jamaah lain.
“Di sinilah muncul ruang untuk praktik jual beli kesempatan berangkat haji. Jamaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati, sementara jamaah lain yang belum waktunya berangkat dapat dimasukkan sebagai pengganti,”kata dia.
Karena itu, Kemenhaj memastikan mekanisme "lunas tunda ganti" tidak lagi diberlakukan. Apabila jamaah haji khusus yang telah melunasi biaya kemudian membatalkan atau menunda keberangkatannya, kekosongan kuota tidak dapat serta-merta diisi oleh jamaah pilihan PIHK.