Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri mengatakan pihaknya siap memfasilitasi pembentukan peraturan daerah guna memperkuat penyediaan Automated External Defibrillator (AED) di ruang publik untuk penanganan saat henti jantung, sebagai upaya meningkatkan kesiapsiagaan saat kegawatdaruratan.

Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kemendagri Anwar Harun Damanik mengatakan di Jakarta, Selasa, bahwa penyediaan AED selaras dengan Asta Cita keempat tentang pembangunan manusia serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2025-2029 yang menyoroti penguatan pelayanan kesehatan.

"Ini menjadi landasan pijakan kita untuk menyediakan dan nantinya akan menjadi dasar pengusulan, regulasi atau perda peraturan daerah di masing-masing pemerintah daerah," katanya.

Anwar menyoroti urgensi penyediaan AED di ruang publik, yakni tingginya angka penyakit jantung di Indonesia dan kematian yang disebabkan penyakit itu. AED, katanya, menjadi alat pertama yang bersifat portabel yang digunakan di ruang publik ketika ada kejadian henti jantung mendadak.

Karena itu, katanya, AED menjadi bagian dari standar keselamatan dan perlindungan masyarakat. Pihaknya mendorong pemerintah daerah agar segera menyusun regulasi itu, dan pihaknya akan menetapkan regulasi daerah terkait penyediaan AED di ruang publik sesuai dengan kewenangan, kebutuhan, dan karakteristik daerah.

"Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan ruang publik prioritas berdasarkan tingkat kunjungan, risiko kegagalan daruratan, kebutuhan pelayanan sebagai dasar penempatan AED di masing-masing wilayah," ujarnya.

Selain itu, Anwar juga mendorong juga pengelola ruang publik dan pelaku usaha untuk menyediakan AED yang memenuhi standar. Pihaknya mendorong koordinasi, pembinaan, serta monitoring dan evaluasi antara pemerintah daerah, kementerian-kementerian terkait dan juga organisasi-organisasi terkait agar sistem kegawatdaruratan, khususnya AED, bisa terintegrasi.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Then Suyanti mengatakan, penyediaan Automated External Defibrillator (AED) di ruang publik perlu diperhatikan, guna meningkatkan peluang hidup pada orang dengan henti jantung mendadak dari 43 persen ke 66,5 persen.

Then mengatakan, menurut data dan literasi, 7 hingga 10 persen peluang hidup menurun tiap menit tanpa pertolongan dan defibrilasi. Kemudian, 70-80 persen henti jantung di luar RS awalnya berupa fibrilasi ventrikel, yang dapat diatasi dengan kejut AED.

"Bahwa penyediaan alat pacu atau AED di ruang publik ini sangat penting. Kenapa? Karena kita lihat penyakit tidak menular menyumbang 64 persen dari total kematian," kata Then.

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.