Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak ada pungutan tambahan dalam layanan nikah selain biaya resmi yang telah ditetapkan negara dan melarang warga untuk melakukan pembayaran di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi mengatakan ketentuan biaya layanan nikah harus dipahami secara terang oleh seluruh aparatur Kantor Urusan Agama (KUA) dan masyarakat. Ia meminta seluruh Kepala KUA se-Indonesia memastikan tidak ada permintaan biaya tambahan dalam bentuk apapun kepada calon pengantin.
“Saya instruksikan kepada seluruh Kepala KUA agar memastikan layanan nikah berjalan sesuai ketentuan. Tidak boleh ada pungutan selain PNBP resmi Rp600.000 untuk nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” ujar Zayadi di Jakarta, Senin.
Regulasi mengatur bahwa pelaksanaan nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja, biaya resmi yang dikenakan adalah Rp600.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Zayadi menjelaskan ketentuan tersebut mengacu pada PP Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agama. Sementara tata kelola pencatatan pernikahan diatur dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
“Biaya Rp600.000 itu adalah PNBP, masuk sebagai penerimaan negara, bukan pembayaran kepada individu. Karena itu, tidak boleh ada tambahan atas nama transportasi, akomodasi, bensin, uang lelah, seikhlasnya, atau istilah lain di luar ketentuan,” ujarnya.
Zayadi juga mengingatkan bahwa layanan nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp0. Untuk warga tidak mampu secara ekonomi atau korban bencana yang melaksanakan nikah di luar KUA, pengenaan tarif Rp0 dapat diberikan sesuai syarat dan tata cara dalam PMA Nomor 14 Tahun 2024.
“Prinsipnya, negara sudah mengatur dengan jelas. Nikah di KUA pada hari dan jam kerja gratis, nikah di luar KUA atau di luar jam kerja Rp600.000, dan ada mekanisme tarif Rp0 bagi yang memenuhi ketentuan,” kata dia.
Penegasan itu disampaikan menyusul adanya aduan masyarakat terkait indikasi penipuan layanan nikah yang mengatasnamakan petugas KUA. Dalam modus tersebut, calon pengantin dihubungi melalui pesan WhatsApp dan diminta membayar sejumlah uang melalui QRIS dengan dalih biaya akomodasi atau transportasi petugas.
“Kami minta masyarakat berhati-hati. Jangan melakukan pembayaran tambahan berdasarkan pesan pribadi, tautan, rekening, dompet digital, atau QRIS yang dikirim oleh pihak yang mengatasnamakan KUA tanpa verifikasi resmi,” ujar Zayadi.
Ia meminta seluruh Kepala KUA segera memperkuat sosialisasi biaya layanan nikah kepada masyarakat. Informasi biaya resmi harus diumumkan secara terbuka di kantor KUA, kanal digital KUA, serta disampaikan sejak proses pendaftaran kehendak nikah.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.