Kemenag aktifkan kembali gerai layanan keagamaan di MPP Bandarlampung

Kamis, 3 September 2026 19:54 WIB

Image Print

Kepala Kemenag Kota Bandarlampung Erwinto saat meninjau Mal Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung. Kamis (3/9/2026). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Kami mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas pelayanan yang tersedia di MPP. Warga Bandarlampung, ayo manfaatkan Gerai Kemenag di MPP

Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandarlampung mengaktifkan kembali Gerai Kemenag di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemerintah Kota Bandarlampung sebagai upaya mendekatkan akses layanan keagamaan kepada masyarakat.

"Kami mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas pelayanan yang tersedia di MPP. Warga Bandarlampung, ayo manfaatkan Gerai Kemenag di MPP. Berbagai layanan keagamaan kini dapat diakses lebih dekat, mudah, dan terintegrasi,” kata Kepala Kemenag Kota Bandarlampung Erwinto di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengatakan, sejumlah layanan yang dapat diakses masyarakat antara lain informasi dan pendaftaran pencatatan nikah, bimbingan dan konseling perkawinan melalui Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4), konsultasi serta pengukuran arah kiblat, hingga pendampingan proses produk halal melalui Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

"Selain itu, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai berbagai layanan keagamaan lain yang menjadi kewenangan Kementerian Agama," kata dia.

Menurut Erwinto, keberadaan gerai di MPP merupakan bagian dari upaya Kemenag memperluas jangkauan pelayanan sekaligus memberikan alternatif akses yang lebih praktis bagi masyarakat.

“Gerai ini kami aktifkan kembali agar masyarakat tidak selalu harus datang ke kantor Kemenag untuk mendapatkan informasi dan layanan awal. Prinsipnya, pelayanan harus semakin mudah dijangkau dan memberi kepastian,” katanya.

Ia mengatakan, Kemenag Kota Bandarlampung juga berencana mengembangkan fungsi Gerai Kemenag di MPP, salah satu layanan yang tengah disiapkan ialah pelaksanaan akad nikah bagi masyarakat Muslim di lokasi tersebut.

“Ke depan kami ingin masyarakat Muslim juga dapat melaksanakan akad nikah di Gerai Kemenag MPP. Administrasi, petugas, dan sarana pendukung akan kami siapkan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan,” ujar Erwinto.

Ia menegaskan pengaktifan Gerai Kemenag di MPP tidak menggantikan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA). Gerai tersebut menjadi kanal tambahan untuk memperluas jangkauan pelayanan, sementara KUA tetap menjalankan fungsi utama pelayanan keagamaan Islam, terutama dalam pencatatan pernikahan.

"Selanjutnya, kami akan memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kota Bandarlampung dan pengelola MPP untuk mengevaluasi serta menyesuaikan jenis layanan dengan kebutuhan masyarakat," katanya.

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.