Saeful Anwar
| 14 September 2026, 18:51 WIB

KPK dalami suap importasi lewat mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo. - Foto: Antara Foto//Indrianto Eko Suwarso
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Budiman Bayu Prasojo, ASN Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, dalam pengembangan penyidikan perkara korupsi terkait bea dan cukai.
Budiman yang merupakan mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Ditjen Bea dan Cukai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Budiman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai," katanya.
Budiman sendiri bukan nama baru dalam skandal korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Ia telah berstatus terdakwa dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang saat ini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga: Sidang Kasus DJBC Ungkap Dana Pengusaha Dipakai Beli Tiket Dirjen Bea Cukai hingga Perangkat Podcast
Pemeriksaan Budiman kali ini dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan KPK. Namun, KPK belum mengungkap secara terperinci materi yang akan didalami penyidik dari keterangannya.
Perkara tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait importasi barang yang sebelumnya membongkar aliran uang dari PT Blueray Cargo kepada sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga telah menetapkan Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka. Gatot diduga menerima Rp3,25 miliar dari total sekitar Rp61,9 miliar yang disetorkan pemilik Blueray Cargo, John Field, kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai selama periode Juli 2025 hingga Januari 2026.