asiawebawards.com
  • 2026-08-03 15:37:30 +0000 UTC

    Aug 03, 2026

    Kejati tahan lima tersangka korupsi air bersih Pulau Haruku - ANTARA News Kalimantan Barat

    Ambon (ANTARA) - Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menahan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2020 setelah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi.

    "Lima dari delapan orang yang diperiksa sebagai saksi langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan jaksa," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Radot Parulian di Ambon, Senin.

    Kelima tersangka yang langsung ditahan tersebut antara lain berinisial AS, NH, AM, NM, serta DP berdasarkan dua alat bukti yang ada.

    Tersangka AS diketahui selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 16 November 2020 hingga 22 April 2021, NH selaku PPK periode 22 April 2021, AM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 16 November 2020 hingga 22 April 2021, NM selaku PPTK periode 22 April 2021, serta tersangka DP selaku penyedia.

    Menurut Radot, perkara tersebut bermula dari pelaksanaan proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Pulau Haruku Tahun 2020 yang bersumber dari pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional akibat pandemi COVID-19.

    Paket pekerjaan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp13 miliar dan setelah proses tender dimenangkan oleh PT Kusuma Jaya Abadi Construction dengan nilai kontrak sebesar Rp12.4 miliar.

    "Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan adanya fakta-fakta perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka yang mana perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal Tindak Pidana Korupsi dan tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti," ujar Radot.

    Sehingga tersangka AS ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-02/Q.1/Fd.2/08/2026 Tanggal 03 Agustus 2026 dan tersangka NH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-03/Q.1/Fd.2/08/2026 Tanggal 03 Agustus 2026.

    Kemudian tersangka AM ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-04/Q.1/Fd.2/08/2026 Tanggal 03 Agustus 2026, tersangka NM ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-05/Q.1/Fd.2/08/2026 Tanggal 03 Agustus 2026, serta tersangka DP berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-06/Q.1/Fd.2/08/2026 Tanggal 03 Agustus 2026.

    Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik menemukan adanya berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan diantaranya perencanaan pengadaan dilakukan tidak sesuai ketentuan, termasuk tidak adanya konsultan perencana dan perubahan lokasi pekerjaan yang tidak didukung perencanaan yang benar.

    Kemudian dilakukan perubahan kontrak (addendum) berulang kali tanpa dilengkapi dokumen pendukung CCO dan Justifikasi Teknis, pembayaran termin I hingga termin terakhir (100 persen) dilakukan tidak berdasarkan prestasi fisik pekerjaan yang sebenarnya, para tersangka melakukan rekayasa dokumen, seolah-olah progres fisik telah memenuhi persyaratan pencairan.

    "Dokumen prestasi pekerjaan juga dibuat seolah-olah pekerjaan telah mencapai bobot tertentu, padahal kondisi fisik di lapangan belum sesuai, serah terima pertama pekerjaan (PHO) dilakukan ketika pekerjaan belum selesai dan pembayaran retensi telah dicairkan meskipun Serah Terima Akhir (FHO) belum dilaksanakan," kata Aspidsus.

    Dugaan pelanggaran lainnya adalah sebagian pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

    "Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tanggal 17 Juni 2026, diperoleh nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp3.8 miliar," ujarnya.

    Para tersangka disangka melanggar primer Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Setelah berlakunya KUHP Nasional pengacuannya dari Pasal 55 ayat (1) KUHP lama diganti dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 Juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP setelah berlakunya KUHP Nasional pengacuannya diganti dengan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 Juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.

    Untuk empat tersangka berinisial AS, NH, AM, NM dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 03 hingga 22 Agustus 2026 yang ditahan di LAPAS Perempuan Kelas III Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: PRINT-02/Q.1/Fd.2/08/2026, PRINT-03/Q.1/Fd.2/08/2026, PRINT-04/Q.1/Fd.2/08/2026, PRINT-05/Q.1/Fd.2/08/2026 Tanggal 03 Agustus 2026.

    Sedangkan tersangka DP dilakukan penahanan dan ditahan di Rutan Kelas II A Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dengan Nomor: PRINT06/Q.1/Fd.2/08/ 2026, tanggal 03 Agustus 2026.

    Pewarta: Daniel Leonard
    Uploader : Admin Antarakalbar

    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    2026-08-03 15:37:30 +0000 UTC