Kejati Sumsel tangani tujuh perkara karhutla dan tujuh tersangka per Agustus 2026
Jumat, 28 Agustus 2026 19:55 WIB
Salah satu lokasi karhutla di wilayah Provinsi Sumatera Selatan pada 2026. ANTARA/M Imam Pramana
Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangani tujuh perkara tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan tujuh tersangka sepanjang Januari hingga 28 Agustus 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Iwan Setiawan di Palembang, Jumat, mengatakan tujuh tersangka tersebut ditetapkan penyidik kepolisian di sejumlah wilayah hukum secara terpisah.
“Identitas para tersangka tersebut masing-masing adalah Hikmad Kemat, Suhardi, Trisno, Akbar Saputra, Surahman, Giman Saroni, dan Nealdi Adwar,” ujarnya.
Ia mengatakan Polres Ogan Komering Ilir memproses Hikmad Kemat dan Suhardi atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Saat ini, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir memfasilitasi koordinasi antara penyidik kepolisian dan jaksa peneliti untuk melengkapi dan menuntaskan berkas perkara kedua tersangka tersebut.
Sementara itu, Polres Muara Enim menangani perkara tersangka Trisno, sedangkan Polres PALI menahan Akbar Saputra dan Surahman.
Jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Muara Enim dan Kejaksaan Negeri PALI telah menerbitkan formulir P-16 untuk menunjuk jaksa penuntut umum yang mengikuti perkembangan penyidikan ketiga perkara karhutla tersebut.
Di wilayah hukum lainnya, Polres Musi Rawas melimpahkan berkas perkara Giman Saroni dan Nealdi Adwar atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang PPLH.
Kejaksaan Negeri Musi Rawas kemudian melimpahkan berkas perkara Nealdi Adwar ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk menunggu penetapan jadwal sidang.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Palembang dan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin mencatat nihil perkara karhutla sepanjang periode yang sama.
Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026