asiawebawards.com
  • 2026-08-01 09:26:33 +0000 UTC

    Aug 01, 2026

    Kejati: Penyelenggara negara wajib pahami gratifikasi, suap dan pemerasan

    Kejati: Penyelenggara negara wajib pahami gratifikasi, suap dan pemerasan

    Sabtu, 1 Agustus 2026 16:26 WIB

    Image Print

    Koordinator Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Kurniawan (ketiga kanan) bersama piminan DPRD Sulteng dan Sekprov Sulteng di Kantor DPRD Sulteng, Kota Palu, Kamis (30/7/2026). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

    Palu (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah menekankan pentingnya para penyelenggara negara untuk wajib memahami perbedaan gratifikasi, suap, dan pemerasan, sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

    "Ketiga perbuatan tersebut memiliki unsur hukum yang berbeda, namun sama-sama berpotensi menjerat pejabat, apabila tidak disikapi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Koordinator Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Kurniawan di Palu, Sabtu.

    Dia menjelaskan gratifikasi pada dasarnya merupakan pemberian dalam arti luas yang diterima penyelenggara negara, karena jabatan atau kewenangannya.

    Pemberian tersebut dapat berupa uang, barang, fasilitas perjalanan, tiket, penginapan, hingga bentuk fasilitas lainnya.

    Ia mengatakan tidak semua gratifikasi secara otomatis merupakan tindak pidana. Namun, apabila pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan penerima, dan tidak dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku, maka gratifikasi dapat berubah menjadi perbuatan yang dilarang.

    Ia mencontohkan seorang pejabat yang menemukan amplop berisi uang atau bingkisan di dalam kendaraannya tanpa diketahui siapa pemberinya, tetap memiliki kewajiban melaporkan penerimaan tersebut kepada pihak yang berwenang.

    Pelaporan harus dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan agar penerima tidak dianggap menyembunyikan pemberian yang berkaitan dengan jabatannya.

    "Gratifikasi sering kali diawali dengan kebiasaan memberi yang tampak sebagai bentuk perhatian atau penghormatan. Misalnya, seseorang rutin mengirim makanan, memberikan bingkisan, membiayai perjalanan, atau memberikan fasilitas lain kepada pejabat tertentu tanpa meminta imbalan secara langsung," jelasnya.

    Meski demikian, praktik tersebut menurutnya dapat menjadi awal munculnya hubungan timbal balik yang berpotensi memengaruhi independensi pejabat dalam mengambil keputusan.

    "Pada tahap awal belum tentu ada permintaan proyek atau keputusan tertentu. Namun pemberian yang terus-menerus dapat menimbulkan rasa sungkan ketika suatu saat pemberi meminta bantuan," katanya.

    Ia kemudian menjelaskan bahwa kondisi tersebut berbeda dengan tindak pidana suap. Dalam perkara suap, sejak awal sudah terdapat kesepakatan antara pemberi dan penerima mengenai tujuan pemberian.

    Dengan kata lain, terdapat hubungan timbal balik yang jelas, di mana pemberi memberikan sesuatu sebagai imbalan atas keputusan, fasilitas, atau proyek yang akan diberikan oleh pejabat.

    Menurut dia, unsur kesepakatan menjadi pembeda utama antara gratifikasi dan suap. Dalam praktik suap, kedua belah pihak sama-sama aktif melakukan transaksi yang bertentangan dengan hukum.

    Berbeda dengan suap yang didasarkan atas kesepakatan, tambah Agus, pemerasan terjadi karena menyalahgunakan kewenangan memaksa, sehingga pihak lain merasa terpaksa memberikan sesuatu.

    Ia mencontohkan seorang atasan yang mengancam akan memindahkan bawahannya apabila tidak memenuhi permintaan tertentu dapat memenuhi unsur adanya tekanan atau penyalahgunaan kewenangan.

    Dalam kondisi seperti itu, aparat penegak hukum akan menilai hubungan antara pihak yang meminta dengan pihak yang memberikan, termasuk apakah benar terdapat tekanan yang membuat seseorang tidak memiliki pilihan lain.

    Menurutnya, dalam proses penyidikan aparat penegak hukum juga akan melihat adanya iktikad baik dari pihak yang menerima pemberian.

    Apabila seseorang secara tegas menolak hadiah atau segera melaporkan pemberian yang diterimanya, tindakan tersebut dapat menjadi indikator bahwa sejak awal tidak terdapat niat jahat untuk melakukan tindak pidana.

    Sebaliknya, apabila penerima mengetahui adanya pemberian yang berkaitan dengan jabatannya namun memilih menyimpan atau memanfaatkannya tanpa pelaporan, kondisi tersebut dapat menjadi bagian dari pembuktian perkara.

    Karena itu, ia mengimbau seluruh penyelenggara negara untuk bersikap tegas terhadap setiap bentuk pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

    Sikap menolak, melaporkan, serta menjaga independensi dalam menjalankan tugas dinilai menjadi langkah paling efektif untuk menghindari risiko hukum.

    Pewarta : Fauzi
    Editor: Muhammad Zulfikar
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    2026-08-01 09:26:33 +0000 UTC