Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mendalami dugaan korupsi proyek pengadaan dua unit mesin pengolahan sampah berteknologi Manajemen Sampah Zero (Masaro) oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat bernilai Rp20 miliar.

Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Jumat, menyatakan bahwa pendalaman pidana ini tidak dapat hanya mengacu pada laporan aduan dari masyarakat saja.

"Artinya kami harus klarifikasi dahulu di lapangan, cek alat, cari data pembanding," katanya.

Ia mengatakan rangkaian pendalaman tersebut kini berjalan di tahap penyelidikan dengan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan.

"Jadi, masih penyelidikan, pengumpulan data dan bahan keterangan," ucapnya.

Dalam tahapan ini, kejaksaan juga berencana menjalin koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tujuan koordinasi tersebut untuk melihat apakah proyek pengadaan dua unit mesin pengolahan sampah berteknologi Masaro ini juga masuk objek perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lombok Barat yang menetapkan Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka.

"Koordinasi ini juga menjadi bagian dari kesepakatan lama antara kejaksaan, Polri, dan KPK dalam penanganan sebuah perkara korupsi," ujarnya.

Ketika KPK tercatat lebih dahulu melakukan penanganan sebuah perkara korupsi, kejaksaan atau pun Polri tidak lagi dapat mengambil langkah serupa.

Dalam rangkaian tersebut, kejaksaan telah mulai meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait dari kalangan pejabat Pemkab Lombok Barat.

Dua unit mesin pengolahan sampah berteknologi Masaro ini ditempatkan Pemkab Lombok Barat di Pusat Daur Ulang (PDU) Lingsar dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Senteluk, Kecamatan Batulayar.

Nilai pengadaan Rp20 miliar bersumber dari pergeseran Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD 2025–2026.

Pemkab Lombok Barat mengadakan mesin ini sebagai bagian dari upaya menangani kondisi darurat sampah dan menargetkan setiap unit mampu mengolah hingga 20 ton sampah per hari.

Pemerintah daerah juga sebelumnya menyatakan pengadaan terlaksana secara bertahap dengan pembangunan di PDU Lingsar lebih dahulu dan pemasangan di TPST Senteluk melalui APBD Perubahan.

Pada Maret 2026, mesin di Senteluk sempat berhenti beroperasi akibat kerusakan bagian blower insinerator, sementara pemerintah menyebut sampah yang belum terpilah, termasuk material keras, menjadi salah satu penyebab gangguan.

DPRD Lombok Barat turut menyoroti persoalan yang muncul dari pengadaan mesin yang berada di bawah Dinas LH Lombok Barat tersebut

Ada beberapa yang menjadi bahan sorotan, antara lain penggunaan BTT, kondisi mesin yang disebut baru sekitar dua bulan beroperasi tetapi sudah mengalami kerusakan, serta pertanyaan mengenai kesesuaian spesifikasi mesin dengan informasi pada e-katalog.

DPRD meminta Inspektorat melakukan audit, sedangkan Pemkab menyatakan proses pengadaan telah melalui pertimbangan teknis dan pemerintah juga menyebut mesin masih dalam masa garansi.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026