"Perlu diketahui ada dua penyidikan lagi dari pengembangan kasus lahan itu, TPPU dan gratifikasi Subhan. Tentu, apa yang terungkap di sidang akan jadi bahan pengembangan dua penyidikan kami ini,"
Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menjadikan fakta yang terungkap dalam sidang perkara korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota sebagai pelengkap alat bukti penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi eks Kepala BPN Sumbawa Subhan.
"Perlu diketahui ada dua penyidikan lagi dari pengembangan kasus lahan itu, TPPU dan gratifikasi Subhan. Tentu, apa yang terungkap di sidang akan jadi bahan pengembangan dua penyidikan kami ini," kata Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Jumat.
Untuk saat ini, ia mengungkapkan bahwa perkembangan penyidikan TPPU dan gratifikasi masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Pemeriksaan secara intensif juga dilakukan penyidik terhadap Subhan yang berstatus terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota.
"Masih pemeriksaan saksi-saksi, nanti kalau ada perkembangan lebih signifikan akan kami sampaikan lebih lanjut," ujarnya.
Kejati NTB melakukan penyidikan TPPU dan gratifikasi ini untuk posisi Subhan dalam jabatan Kepala BPN Sumbawa periode 2020-2023 dan berkembang hingga jabatan Kepala BPN Lombok Tengah periode 2023-2025.
Dalam dua proses penyidikan tersebut, Kejati NTB menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna memperkuat bukti pidana.
Kejaksaan pun tercatat telah melakukan penggeledahan pada dua kantor BPN. Bukan hanya di Kabupaten Sumbawa, begitu juga dengan Kantor BPN Kabupaten Lombok Tengah yang pernah diduduki Subhan dalam jabatan kepala.
Subhan dari pokok perkara pengadaan lahan sudah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram dengan vonis pidana satu tahun dan tiga bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari pengganti.
Hakim menjatuhkan pidana tersebut dengan menyatakan terdakwa Subhan telah terbukti menyalahgunakan kewenangan dan jabatan serta memperkaya orang lain hingga menimbulkan kerugian atas pengadaan lahan tersebut senilai Rp6,7 miliar.
Hakim menyampaikan vonis demikian dengan menetapkan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum terkait Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.
Perihal kerugian keuangan negara hasil audit BPKP Perwakilan NTB dengan nilai Rp6,7 miliar yang dikembalikan di tahap penyidikan oleh Ali Bin Dachlan, mantan Bupati Lombok Timur selaku penjual lahan, hakim meminta agar uang yang menjadi kelebihan pembayaran atas pengadaan lahan itu dikembalikan ke kas Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026