asiawebawards.com
  • 2026-07-29 07:03:19 +0000 UTC

    Jul 29, 2026

    Kejati Kalbar tegaskan pengalihan tahanan Edy Mulyadi kewenangan hakim - ANTARA News Kalimantan Barat

    Pontianak (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menjelaskan pengalihan penahanan terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chow yang ditangkap terkait kasus dugaan penjualan oli palsu, menjadi tahanan kota karena merupakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah.

    "Keputusan mengenai pengalihan jenis penahanan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah yang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta di Pontianak, Rabu.

    Dia mengatakan pengalihan status penahanan tersebut bukan keputusan Jaksa Penuntut Umum, melainkan sepenuhnya kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

    Wayan menjelaskan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mempawah hanya melaksanakan penetapan majelis hakim sesuai ketentuan hukum acara pidana dan tidak memiliki kewenangan menetapkan atau mengubah status penahanan yang telah menjadi kewenangan pengadilan.

    Pengalihan penahanan Edy Mulyadi dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 264/Pid.Sus/2026/PN Mpw. tertanggal 27 Juli 2026.

    Berdasarkan penetapan tersebut, Edy Mulyadi menjalani tahanan kota hingga 7 Agustus 2026. Selama menjalani status tersebut, terdakwa diwajibkan melapor setiap Senin kepada Jaksa Penuntut Umum dan tetap hadir dalam setiap persidangan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

    Majelis hakim juga memerintahkan penuntut umum melaksanakan penetapan tersebut serta menyampaikan salinannya kepada terdakwa dan keluarganya.

    "Kami menghormati setiap penetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim sebagai bagian dari proses peradilan yang independen. Jaksa Penuntut Umum berkewajiban melaksanakan penetapan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Wayan.

    Kejati Kalbar menegaskan seluruh tindakan Jaksa Penuntut Umum dalam menangani perkara tersebut tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan, asas due process of law, dan prinsip independensi kekuasaan kehakiman.

    Wayan mengatakan Kejati Kalbar tetap berkomitmen mengawal proses penuntutan perkara tersebut secara profesional hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

    "Seluruh tahapan penanganan perkara akan dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel berdasarkan alat bukti serta fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan," katanya.

    Kejati Kalbar juga mengimbau masyarakat menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar proses hukum dapat berjalan secara objektif dan independen.

    Pewarta: Rendra Oxtora
    Uploader : Admin Antarakalbar

    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    2026-07-29 07:03:19 +0000 UTC