Kejati Kalbar periksa pegawai terkait dugaan perampasan emas - ANTARA News Kalimantan Barat
Pontianak (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memeriksa internal pegawai Kejaksaan Negeri Sekadau terkait informasi dugaan perampasan logam mulia yang disebut-sebut sebagai emas di Kabupaten Sekadau.
"Pimpinan memberikan perhatian serius terhadap informasi yang beredar di media maupun di tengah masyarakat. Untuk memastikan fakta yang sebenarnya, Tim Pengawasan Kejati Kalbar telah memanggil dan melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawai yang diduga terkait," Kajati Kalbar Emilwan Ridwan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) I Wayan Gedin Arianta di Pontianak, Senin.
Dia mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut informasi yang berkembang di media dan masyarakat.
Wayan menjelaskan, pemeriksaan bertujuan memperoleh gambaran secara utuh dan objektif berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan informasi yang berkembang dapat diverifikasi secara profesional.
Menurut dia, pemeriksaan internal merupakan bagian dari mekanisme pengawasan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bentuk akuntabilitas institusi dan upaya menjaga integritas aparatur.
Kasi Penkum menegaskan proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga seluruh pihak diminta menghormati tahapan tersebut dan tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta diperoleh.
"Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap informasi akan diverifikasi secara profesional, objektif, dan transparan," tuturnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media lokal, peristiwa tersebut disebut bermula ketika sejumlah orang yang membawa logam mulia yang diduga emas dari wilayah hulu Kabupaten Melawi menuju Pontianak dihentikan di wilayah Kabupaten Sekadau.
Kendaraan yang ditumpangi rombongan tersebut disebut dihentikan oleh beberapa orang yang mengaku berasal dari unsur media, TNI, dan Kejaksaan. Rombongan kemudian disebut dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau untuk mendapatkan arahan hukum.
Informasi yang berkembang menyebutkan setelah pemeriksaan singkat di kantor Kejari Sekadau terjadi negosiasi antara pihak yang menghentikan kendaraan dengan pemilik logam mulia tersebut. Dalam proses itu, sekitar tiga keping emas batangan dengan berat diperkirakan lebih dari 900 gram disebut diambil, sementara sisa logam mulia yang diperkirakan sekitar 700 gram dikembalikan kepada pemiliknya.
I Wayan mengatakan apabila hasil pemeriksaan internal nantinya menemukan adanya pelanggaran, Kejati Kalbar akan menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan maupun ketentuan disiplin yang berlaku di lingkungan Kejaksaan.
"Kami berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui penegakan disiplin internal yang profesional dan akuntabel. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi pimpinan dalam menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Kejati Kalbar mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta memberikan kesempatan kepada tim pengawasan untuk menjalankan pemeriksaan secara independen dan profesional.
Kejati Kalbar menegaskan tidak akan mentoleransi setiap bentuk penyimpangan apabila terbukti terjadi dan memastikan seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, proporsional, serta sesuai prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.