"Langkah selanjutnya, kami tentunya akan ekspose dengan teman-teman tim JPU (jaksa penuntut umum) untuk menentukan langkah yang akan diambil,"
Mataram (ANTARA) - Kejati Nusa Tenggara Barat mengatensi perintah hakim dalam pertimbangan putusan tiga terdakwa korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota terkait peran Moch. Ali Bin Dachlan (Ali BD) yang disebut menikmati keuntungan atas kelebihan pembayaran senilai Rp6,7 miliar.
Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati NTB Arifuddin Acmad di Mataram, Jumat, menerangkan bahwa atensi perintah hakim agar dilakukan penyidikan tambahan atas peran Ali BD selaku penjual lahan seluas 70 hektare kepada Pemkab Sumbawa pada tahun 2022 tersebut akan menjadi bahan ekspose di Kejati NTB.
"Langkah selanjutnya, kami tentunya akan ekspose dengan teman-teman tim JPU (jaksa penuntut umum) untuk menentukan langkah yang akan diambil," katanya.
Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid turut menyampaikan bahwa pendalaman peran Ali BD untuk dilakukan penyidikan ini sebenarnya sudah berjalan melalui pengembangan perkara pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi.
"Jadi, sebelum ada pertimbangan hakim soal itu, kita sudah mulai penyidikan," ujar Harun.
Kejati NTB melakukan penyidikan untuk perkara TPPU dan gratifikasi dengan nomor surat perintah berbeda. Langkah penyidikan dilakukan ketika perkara pokok terkait korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota berjalan di pengadilan.
Sesuai dengan strategi dalam setiap penanganan kasus money laundry, yakni "Follow the Money and Follow the Asset", Kejati NTB mengikuti arah pergerakan uang maupun aset dari kantong Subhan, mantan Kepala BPN Sumbawa yang menjadi terdakwa dalam perkara pengadaan lahan Sirkut MXGP Samota.
Kejati NTB mengikuti pergerakan uang dan aset milik Subhan dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam rangkaian dua penyidikan kasus tersebut, Kejati NTB telah melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari penggeledahan dan penyitaan seperti yang dilakukan di rumah pribadi Subhan, kantor BPN Sumbawa maupun kantor BPN Lombok Tengah yang juga masuk dalam periode Subhan menjabat sebagai kepala.
Hakim Adhoc Fadhli Hanra pada sidang putusan perkara korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota milik tiga terdakwa, Subhan, Muhammad Jan dan Pung Saifullah Zulkarnain, Rabu (19/8), menyebut nama Ali BD dari uraian pertimbangan masing-masing terdakwa.
Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mendalami penyidikan sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Ali BD yang pernah menjabat sebagai Bupati Lombok Timur ini disebut dalam pertimbangan putusan selaku pihak yang turut serta dan diperkaya oleh perbuatan terdakwa Subhan atas munculnya kerugian keuangan negara Rp6,7 miliar dari pembelian lahan, meskipun telah mengembalikan di tahap penyidikan.
Selain nama Ali BD, hakim dalam pertimbangan turut meminta pendalaman terhadap peran Deni Arifudin selaku pelaksana data yuridis dan daftar nominatif yang merangkap dalam jabatan ketua satuan tugas (kasatgas) B untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi lahan tersebut.
Penunjukan Arifudin sebagai kasatgas B oleh Subhan selalu Kepala BPN Sumbawa juga dianggap cacat prosedur.
Nama lainnya yang diminta untuk didalami Kejati NTB terkait peran M. Jalaludin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang mengendalikan kontrak pengadaan lahan.
"Oleh karena itu, demi tegakknya hukum dan tanggung jawab moril majelis yang terungkap di persidangan, majelis memerintahkan penuntut umum untuk menindaklanjutinya tanpa mengurangi kewenangan penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana serta status hukum orang yang bersangkutan," kata Fadhli Hanra saat membacakan pertimbangan putusan ketiga terdakwa.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026