Kejari Sleman edukasi warga soal bahaya pinjol ilegal
Selasa, 25 Agustus 2026 06:59 WIB
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sleman, Murti Ari Wibowo sosialisasi bahaya pinjol dan judi online di Kapanewon Tempel, Sleman, DIY, pada Senin (24/8). ANTARA/HO-Dokumen istimewa Kejari Sleman
Sleman (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum bagi perangkat desa dan masyarakat, guna mengantisipasi maraknya ancaman pinjaman online (pinjol) ilegal serta judi online (judol) di wilayah setempat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sleman Murti Ari Wibowo mewakili Kepala Kejari Sleman Dinar Kripsiaji di Sleman, Senin, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin bidang intelijen untuk mencegah penyimpangan dan pelanggaran hukum.
"Tujuan penyuluhan dan penerangan hukum yakni untuk melakukan pencegahan penyimpangan hukum dengan mengedukasi serta mensosialisasikan aturan hukum yang berlaku," kata Bowo
Untuk sosialisasi kali ini, penerangan hukum dilaksanakan di dua lokasi sekaligus, yaitu Kalurahan Mororejo (Kapanewon Tempel) dan Kalurahan Ambarketawang (Kapanewon Gamping), dengan melibatkan para dukuh serta perangkat kalurahan.
"Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat agar paham hak serta kewajiban dari sisi hukum, sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran," kata Bowo.
Sementara itu, Lurah Margorejo Jaka Ristanta menyambut positif inisiatif Kejari Sleman. Menurutnya, edukasi ini sangat efektif menjawab keresahan warga terkait pinjol ilegal dan judi online karena membekali peserta dengan pengetahuan tentang sanksi pidana, cara mengenali legalitas layanan finansial, serta langkah hukum yang tepat.
"Dari para peserta yang hadir, diharapkan materi penyuluhan ini dapat diteruskan dan disosialisasikan kembali kepada warga di lingkungan masing-masing," kata Jaka.
Pewarta : Sutarmi
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026