Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyiapkan surat dakwaan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan pelanggan periode 2024-2025 dengan kerugian negara Rp4,5 miliar yang menjerat tiga mantan petinggi Perumda Tirta Bhagasasi.
"Kamis kemarin kita sudah ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti. Jaksa Penuntut Umum sudah menerima dan saat ini sedang menyiapkan surat dakwaan," kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa di Cikarang, Senin.
Dia mengatakan surat dakwaan perkara dimaksud ditargetkan rampung maksimal dalam dua pekan ke depan agar segera bisa didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung setelah jaksa penuntut melakukan gelar perkara, gelar dakwaan maupun ekspos surat dakwaan.
Ia menjelaskan konstruksi perkara ini berawal dari pengajuan instalasi jaringan air bersih oleh 21 calon pelanggan dari sektor rumah tangga, perkantoran hingga usaha yang ditindaklanjuti bagian pemasaran perusahaan melalui penetapan biaya pemasangan sambungan pelanggan baru dengan nominal di atas ketentuan.
Calon pelanggan yang membutuhkan layanan air akhirnya terpaksa membayar biaya tersebut ke rekening khusus yang menurut penyidik disiapkan untuk menampung pembayaran. Namun uang masuk itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga menguntungkan para pihak yang terlibat.
Dalam perkara ini, Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi periode 2024-2025 berinisial AEZ (35) telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua tersangka lain berinisial MSB dan RF yang menjabat kepala bagian pemasaran pada periode kasus dugaan korupsi berjalan.
Penetapan tersangka ketiganya setelah penyidik melewati serangkaian proses penyelidikan yang seluruhnya bersesuaian baik berdasarkan hasil pemeriksaan 52 orang saksi, alat bukti perkara maupun terhadap perbuatan melawan hukumnya.
"Mens rea perkara ini ada di tiga tersangka tersebut. Ada kejutan alat bukti juga berupa pengembalian Rp280 juta dari total kerugian negara Rp4,5 miliar. Sementara berdasarkan alat bukti lain memang ditemukan mark up yang harganya sangat jauh sekali dari harga yang ditetapkan pemerintah daerah," jelasnya.
Ronald menyebut AEZ dalam konstruksi kasus ini menjadi pemeran utama atau aktor intelektual penyalahgunaan pengelolaan rekening melalui kewenangan jabatan yang dimilikinya dengan mengatasnamakan Perumda Tirta Bagasasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Berdasarkan sejumlah alat bukti, terdapat selisih pemasukan sangat besar yang diterima ketiga tersangka dari para calon pelanggan melalui rekening khusus bagian pemasaran dengan bukti setoran kepada kas perusahaan maupun yang dilaporkan ke neraca keuangan saat rapat umum tahunan.
"Jadi mark up dari biaya sambungan layanan pelanggan sudah kami dapatkan buktinya, rekening koran juga sudah ada di kami. Lebih rinci nanti dalam surat dakwaan kami sampaikan modus seperti itu," ucapnya.
Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait dalam KUHP.
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.