Kejari Jayawijaya tingkatkan pengawasan dana desa di Papua Pegunungan
Kejari Jayawijaya tingkatkan pengawasan dana desa di Papua Pegunungan
Minggu, 9 Agustus 2026 10:48 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya Ahmad Latupono (kanan) didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jayawijaya Sarah EC Bukorsyom diwawancarai wartawan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan terkait focus penanganan kasus saat menjabat.ANTARA/Yudhi Efendi.
Wamena (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya meningkatkan pengawasan penggunaan alokasi dana desa di delapan kabupaten Papua Pegunungan untuk mencegah penyalahgunaan anggaran negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya Ahmad Latupono di Wamena, Sabtu, mengatakan pengawasan penggunaan alokasi dana desa menjadi salah satu fokusnya dalam menjalankan tugas di wilayah Papua Pegunungan.
“Saya melihat penggunaan alokasi dana desa di wilayah Papua Pegunungan ini tidak tepat sasaran. Pengalaman saya bertugas sebagai kepala tindak pidana khusus di Maluku, laporan yang masuk hampir 60 persen terkait penggunaan alokasi dana desa yang tidak sesuai peruntukannya,” katanya.
Hal itu disampaikan Ahmad setelah kegiatan pisah sambut dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya sebelumnya, Sunandar Pramono.
Menurut dia, alokasi dana desa sesuai amanat peraturan perundang-undangan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh kampung atau desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Anggaran yang diturunkan oleh negara dalam bentuk alokasi dana desa itu betul-betul dimanfaatkan sebaik mungkin dan harus dapat dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Ahmad mengatakan berdasarkan pengalamannya di Maluku, sejumlah kepala desa terjerat kasus hukum akibat pengelolaan alokasi dana desa yang tidak sesuai peruntukan.
Untuk mencegah hal serupa terjadi di Papua Pegunungan, Kejari Jayawijaya akan melakukan sosialisasi mengenai pengelolaan alokasi dana desa kepada masyarakat dan aparatur kampung di delapan kabupaten.
“Kami akan turun ke delapan kabupaten Papua Pegunungan untuk melakukan koordinasi dengan kepala daerah supaya dapat memberikan penjelasan sebaik mungkin kepada kepala-kepala kampung dalam mengelola alokasi dana desa sehingga tidak tersangkut kasus hukum,” katanya.
Ia berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman aparatur kampung mengenai pengelolaan dana desa serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
“Kami tidak ingin lagi ada orang masuk penjara gara-gara menyalahgunakan alokasi dana desa,” ujarnya.
Ahmad Latupono menggantikan Sunandar Pramono sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya berdasarkan Surat Keputusan Kejaksaan Agung RI Nomor Kep-IV-10122/C/07/2026.
Pewarta : Yudhi Efendi
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026