asiawebawards.com
  • 2026-08-05 12:51:33 +0000 UTC

    Aug 05, 2026

    Kejari dukung peningkatan PADLombok Tengah

    "Capaian ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan kemandirian fiskal sebagai fondasi percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,"

    Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil memulihkan Rp2.166.814.413,32 Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor jasa perhotelan serta jasa makanan dan minuman.

    "Capaian ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan kemandirian fiskal sebagai fondasi percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari di Lombok Tengah, Rabu.

    Ia mengatakan bahwa peran kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendukung pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan daerah.

    "Pendapatan asli daerah yang meningkat akan memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah," katanya.

    Ia mengatakan semakin kuat PAD, semakin besar pula ruang bagi pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Inilah semangat yang sejalan dengan Asta Cita Presiden, yaitu membangun Indonesia dari daerah melalui tata kelola yang baik dan pengelolaan keuangan yang akuntabel.

    "Keberhasilan pemulihan tersebut merupakan hasil bantuan hukum nonlitigasi yang diberikan kejaksaan kepada Bapenda dalam penyelesaian tunggakan pajak daerah terhadap satu wajib pajak di kawasan Kuta, Kecamatan Pujut, dengan total kewajiban mencapai Rp3.838.539.414," katanya.

    Melalui proses negosiasi yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara, pembayaran dilakukan secara bertahap. Hingga awal Agustus 2026, telah berhasil dipulihkan sebesar Rp2.166.814.413,32.

    "Sedangkan sisa kewajiban beserta denda sebesar Rp1.671.725.001,34 akan diselesaikan secara bertahap hingga September 2026 sesuai kesepakatan," katanya.

    Pihaknya ingin membangun kesadaran bahwa pajak daerah merupakan sumber pembiayaan pembangunan. Setiap kewajiban yang dipenuhi oleh wajib pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk jalan yang lebih baik, layanan kesehatan yang lebih berkualitas, pendidikan yang lebih maju, serta berbagai program pembangunan lainnya. 

    "Kami terus bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mengawal optimalisasi PAD secara profesional, humanis, dan berkeadilan," katanya.

    Ke depan, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berkomitmen terus memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam mengawal penyelamatan keuangan daerah, meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

    "Dan mendorong terciptanya kemandirian fiskal daerah sebagai modal utama mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.

    Pewarta : Akhyar Rosidi
    Editor: Agus Setiawan
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    2026-08-05 12:51:33 +0000 UTC