"Jadi, masih penyelidikan. Belum naik ke tahap penyidikan. Masih dalami pemeriksaan saksi,"

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat mendalami keterangan saksi guna menelusuri perbuatan hukum jilid dua dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat tahun anggaran 2022.

"Jadi, masih penyelidikan. Belum naik ke tahap penyidikan. Masih dalami pemeriksaan saksi," kata Kepala Kejari Lombok Timur I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati di Mataram, Selasa.

Dengan menerangkan kasus masih tahap penyelidikan, kajari memilih untuk tidak membeberkan identitas maupun jumlah saksi yang telah dimintai keterangan.

Karena masih penyelidikan, Gusti Ayu menegaskan bahwa pihaknya mendahulukan penyelesaian penyidikan kasus yang kini sedang berjalan, yakni dugaan korupsi Dana Desa Kotaraja dan pengadaan buku.

"Kita fokus selesaikan yang penyidikan dahulu," ucapnya.

Penyelidikan kasus korupsi Chromebook jilid dua oleh Kejari Lombok Timur ini tidak terlepas dari petunjuk putusan pengadilan tingkat banding yang meminta penuntut umum mendalami keterlibatan bupati dan sekretaris daerah periode jabatan 2018-2023 yang mengarah pada dugaan gratifikasi.

Dua orang yang disebut secara terang benderang ikut menikmati uang korupsi hingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp9,2 miliar tersebut adalah Sukiman Azmy yang kini berstatus mantan Bupati Lombok Timur bersama Muhammad Juaini Taofik yang kembali menduduki jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur.

Dalam amar putusan, hakim turut menyebut Sukiman menerima uang Rp1,3 miliar dan Juaini Taofik senilai Rp500 juta.

"Memerintahkan penuntut umum untuk menindaklanjuti fakta-fakta persidangan ini dengan melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan terhadap Sukiman Azmy mantan Bupati Lombok Timur dan Muhammad Juaini Taofik Sekda Lombok Timur," kata hakim ketua.

Enam terdakwa yang telah melaksanakan proses hukum hingga tingkat banding ini adalah mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, As'ad; pejabat pembuat komitmen (PPK), Amrulloh; Direktur CV Cerdas Mandiri Salmukin; marketing PT Jepe Press Media Utama, M Jaosi alias Ojik; Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean; dan Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari.

Dari hasil upaya hukum lanjutan ke Mahkamah Agung RI, Majelis Hakim Agung menolak kasasi penuntut umum maupun para terdakwa.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026